Metroposnews.com/BANYUASIN –
Terjadi Laporan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung Sendiri pada hari Selasa tanggal 04 juli 2023, Melalui Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i,.S. IK M H,. Yang di Sampaikan Kasat Reskrim AKP Hary Dinar,S I K, S H .,M H. Telah menindak lajuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan.
Mendapat Laporan dan Informasi Keberadaan Pelaku Atas Nama A Sopiyan (41) warga Banyuasin.
Setelah Mendapat Laporan Tersebut Selanjutnya memerintahkan Anggota unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin,untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, Pemerkosa’an Terhadap Anak Kandung Tersebut.
Sekira- pukul 19.00 Wib. Anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin Berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan di bawa ke polres banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut dan Mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
Di ketahui kejadian Perbuatan Pemerkosaan kepada Anak Kandung Sendiri ini Sebut saja BUNGA (17) Bermula pada bulan desember 2021 pukul 23.00 Wib di Kebun karet, Saat Mantang karet, di desa Sukamulyo kelurahan Pangkalan Balai kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin.
Menurut Penuturan Korban yang di dampingi Bibi nya saat Melapor, menceritakan Pada waktu itu Korban Bunga dan adiknya diajak Ayahnya ke pondok Tempat Beristirahat yang berada di tengah Kebun karet.
Korban Bunga tertidur dan ditemani adiknya yang juga tertidur, korban Bunga merasa ada yang membuka celananya dan menindihnya, akan tetapi korban tidak terbangun, setelah paginya korban Baru mengeluarkan darah dan merasa sakit juga pedih pada kemaluan nya.
Rupanya kejadian keji itu terulang lagi pada tahun 2022 pukul 12.00 wib hari dan Bulan tak di ingat korban Bunga. “Bapak saya dan Saya pulang dari Kebun karet lalu kmi sedang beristirahat di kebun karet saat berhenti.”
“sini kau tuh (sambil menarik tangan ) lalu saya menjawab “nak ngapoin bak “ jawabnya.
Namun pelaku masih menarik tangan korban untuk duduk ditanah dan pelaku langsung memeluk korban, mencium pipi dan bibir korban, serta meraba-raba seluruh badan korban.
Korban Bunga. menayakan dan meronta, “ngapoin bak , aku tak galak” dengan dipaksa baju korban diangkat ke atas payudara korban di remas-remas dan dihisapnya korban langsung nangis, hingga Pelaku berhenti, langsung mengajak korban pulang ke rumah.
Namun kejadian bejat seorang Bapak ini kembali terulang lagi, di tahun 2022 , sekitar dua atau tiga hari setelah kejadian itu, masih terjadi dikebun karet yang sama pelaku melampiaskan hasrat seksual kepada Anak Nya.
waktu itu Bunga dan pelaku bemotor mau pergi mantang di kebun karet. pelaku kerja mantang di kebun karet korban juga ikut mantang.
Sekira pukul 12.00 Wib korban dan pelaku istirahat lagi di kebun karet bapak bejat ini melepaskan bajunya dan meletakan bajunya di atas tanah dan korban langsung mengatakan “bak nak ngapoin“ pelaku menjawab “duduk be sini dekat aku” korban duduk beralaskan baju pelaku, di kebun karet tersebut bersama pelaku korban langsung diraba-raba lagi, badan korban di peluk dicium juga meremas-remas payudara korban sambil mencium pipi dan bibir korban.
Korban menolak dan berontak –rontak namun nafsu bejat si Bapak sudah di ubun- ubun hingga tidak memperdulikan jeritan Anak nya.
“aku dak galak bak” pelaku meronta sambil di Rasuki nafsu si Bapak mengtakan “ idak di apo-apoin , gek kubelikan hp“ sesuai penjelasan Bunga saat melapor, akan tetapi pelaku masih memaksa korban , dan menyetubuhi korban.
Hinga korban hanya bisa Pasrah dan menurutinya karena korban takut atas ancaman pelaku sambil menampar korban.
Kembali baju korban dinaik kan ke atas dan payudara korban langsung diremas-remas serta dihisap oleh pelaku. Tidak sampai disitu celana korban juga dilepaskan oleh pelaku kaki korban dibukakan lebar-lebar. ” Bapak langsung memasukkan ke dalam Kemaluan. “ bak sakit “ tapi bapak tetap melanjutkan maju mundur selama 10 menit sampai keluar cairan sperma ditanah.
Pelaku memasangkan celana korban dan menurunkan baju korban , pelaku memakai celana dan bajunya langsung mengajak korban pulang ke rumah.
Karna merasa Aman dan nyaman semenjak kejadian itu pelaku Bapak bejat ini, berani menyetubuhi korban secara berulang termasuk saat korban Bunga ini bersama pelaku pulang dari kebun karet / mantang dan pulang dari kirim paket. Korban selalu dipaksa oleh Bapaknya jika tidak menurutinya korban selalu ditampar dan di ancam jika korban tidak menuruti nya.
Bapaknya selalu memberikan pil KB kepada korban, hingga kejadian terakhir Bulan April 2023 sekira pukul 23.00 wib di kebun karet, pelaku naik motor habis mengantar paket,karna Bapak bejat ini Selain petani karet juga pengantar paket JNT.
“kami berhenti di kebun karet” kata korban. pelaku menurunkan korban dan kami duduk ditanah, setelah itu pelaku dan korban berhadap hadapan dan pelaku mengatakan kepada korban “ lepaskan lah bajumu “ pelaku lantas melepaskan celana korban dan baju korban kembali diangkat ke atas . Hingga kejadian zinah itu terulang lagi, Bapak bejat itu kembali memasukkan penisnya kedalam kemaluan korban memaju mundurkan selama 1 jam dan berhenti setelah keluar cairan spermanya.
Korban langsung disuruh memakai baju dan celana. “kemudian kami pulang ke rumah” jelas Bunga.
Korban telah disetubuhi oleh Bapak nya sebanyak 3 (tiga) kali mendengar kejadian ini, kemudian Bibi korban tidak terima dan melaporkannya ke Poles Banyuasin.
Atas Perkara pemerkosaan orang tua yang memperkosa anak kandungnya di Banyuasin ini dapat dijerat dengan Pasal 287 KUHP atau Pasal 419 UU 1/2023. Sedangkan untuk rumusan perbuatan cabul terhadap anak dapat dijerat menggunakan Pasal 294 ayat (1) KUHP atau Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023.14 Mar 2023
Pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 76 d UU ri no 17 tahun 2016 tentang pemerkosaan anak di bawah umur. Pelaku dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Rep: Juanda
Editor: Admin
