Mertopostnews.com/Indramayu – Pemerintah Pusat, dengan berbagai upaya melakukan peningkatan ekonomi masyarakat, baik peningkatan kualitas SDM maupun kualitas insrastruktur, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
0
Namun fakta dilapangan banyak sekali kegiatan kegiatan program masyarakat, dalam pelaksanaannya jauh dari standard serta aturan aturan yang sudah di tetapkan, beberapa waktu lalu hasil temuan dan lnvestigasi, yang dilakukan LSM GBMI Karangampel.Distrik lndramayu terkait dengan pelaksanaan pembangunan program Kotaku ( Kota Tanpa Kumuh) yang diduga banyak penyimpangan yang dilakukan oknum pelaksana kegiatan seperti tidak adanya papan nama kegiatan kemudian ukuran ketebalan cor beton jalan lingkungan yang ada di RT 13 RW 03, RT 14 RW 03 kemudian diblok kasab kidul Desa Karangampel Kidul kisaran ketebalan cor beton nya hanya 5 centimeter hingga 6 centimeter saja.
Rabu 14/06/2023 Ketika LSM GMBI Kecamatan Karangampel Distrik lndramayu mengadakan audensi dengan Pemerintah Desa Karangampel Kidul, terkait Pelaksana Proyek dan Pendamping Program Kotaku, serta puluhan dari awak media yang hendak meliput acara Audensi itu dan sudah menunggu diluar halaman Kantor Kuwu Desa Karangampel Kidul malah dilarang masuk oleh pihak Pemdes Karangampel Kidul.
Demikian pula setelah acara Audensi yang berlangsung di dalam Kantor Kuwu sudah selesai , puluhan awak media saat hendak konfirmasi dengan Kuwu Reny, pihak pelaksana program Kotaku maupun pihak pendamping Kotaku puluhan awak media dilarang masuk oleh salah seorang perangkat desa atas perintah Kuwu Reny, larangan ini patut dipertanyakan dan melanggar Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dan patut dipertanyakan ada apa ini. Usai Audensi Ketua LSM GMBl Karangampel Distrik Indramayu.
Udin Bumi Putra selaku Ketua LSM GMBl karangampel lndramayu mengungkapkan, “mengutip pernyataan Kuwu Reny, hanya menerima manfaat saja dari Program Kotaku dan Kuwu Reny tidak bisa menerangkan tentang Anggaran dan RAB tidak tahu menahu dan ini, urusannya PUPR lndramayu, kami pihak GMBI sudah bekerja keras untuk melakukan sosial kontrol sampai titik akhir Audensi dengan Pemdes Karangampel Kidul dan pelaksana kegiatan program Kotaku namun baik Reny dan pihak pelaksana tidak bisa.memberikan jawaban selengkapnya” Paparnya
Selanjutnya Udin Bumi Putra, mengatakan “padahal sebagai pelaksana kegiatan program Kotaku adalah Aris yang notabene sebagai suami dari Kuwu Reny, ketika dari LSM GMBI menanyakan pada Aris terkait dengan anggaran program Kotaku sebagai mana dikutip Udin Bumi Putra, pelaksana Aris pun tidak mau memberikan keterangan, demikian pula pendamping, pelaksana dan pengawas dilapangan semuanya bungkam.
Dari pihak LSM GMBI Karangampel akan tetap menindaklanjuti temuan ini sampai ke Pemerintah Indramayu , GMBI tetap tegak.lurus dan tidak akan diam terus akan melaporkan kasus dan temuan ini seperti ke Dinas Kimrum, Dinas PUPR bahkan ke Kejaksaan Indramayu” Tandasnya
(B.ay)
