Metropostnews.com|Kab.Tangerang – Tepatnya 13 orang diringkus, setelah para pelaku melakukan aksi tawuran antar dua gerombolan bermotor. Dimana pada tawuran tersebut, sejumlah 5 orang mengalami luka akibat bacokan senjata tajam.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Minggu (14/5) sekira pukul 04.15 WIB.
“Sebelumnya sudah ada ajakan untuk melakukan tawuran antara dua kelompok gerombolan bermotor. Kemudian, kedua kelompok tersebut berpapasan di TKP dan langsung terjadi pembacokan terhadap korban,” katanya, Jumat (19/5).
Keberadaan para pelaku pun langsung dicari Satreskrim Polresta Tangerang, setelah didapatkan laporan kejadian tersebut.
“Para pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda. Pelaku yang berhasil diamankan yakni GUS, RG, MRR, SJS, FR, HFC, AH, serta 6 lainnya masih berstatus dibawah umur,” ungkapnya.
Sementara itu untuk para korban kata Arief, langsung mendapatkan perawatan setelah kejadian tersebut.
“Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, namun karena mengalami luka cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala akibat sabetan senjata tajam, akhirnya dirujuk ke RSU Balaraja,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP.
“Untuk ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku ini adalah maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Andryan/Adt)
