METROPOSTNews.com | Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak menghimbau kepada pemilik rumah makan atau warung nasi agar tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari. Hal tersebut dilakukan agar menjaga kesucian selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M serta meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT.
Dikatakan Alkadri, asisten daerah (Asda) l Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Pemkab Lebak, himbauan tersebut seperti yang tertuang pada surat seruan dari Bupati Lebak dengan nomor 916/Kesra/lll/2023, serta sudah diedarkan keberbagai tempat tempat yang berpotensi mengotori kesucian bulan puasa Ramadhan.
“Bupati telah mengeluarkan seruan agar rumah rumah makan atau warung nasi agar menjual dagangannya pada sore hari. Jadi jangan buka di pagi dan siang hari,” kata Alkadri kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (24/03/2023).
Masih kata Alkadri, dalam surat seruan yang dikeluarkan Bupati tersebut tidak hanya ditujukan kepada rumah makan dan warung nasi saja, akan tetapi juga ditujukan kepada beberapa jenis usaha lainnya, semisal kepada pemilik hotel dan penginapan, cafe, tempat hiburan, biliar, rental play station.
Selain itu, pada poin lain, masyarakat juga dihimbau agar dapat menciptakan keamanan, ketertiban serta membangun sifat toleransi guna kekhusukan dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan.
“Intinya semua tempat usaha agar menjaga kesucian bulan puasa Ramadhan, tahan diri, untuk tidak berniaga sepenuh hari. Kemudian juga, warga diminta sama sama menghormati warga yang sedang berpuasa, jadi sifat toleransi disini harus dipegang oleh semua pihak,” ucap Alkadri.
Hal senada juga dikatakan oleh Iyan Fitriyana, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Lebak. Kata dia, surat himbauan yang dikeluarkan Bupati Lebak semata mata hanya ingin menjaga kesucian selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan. Selain itu juga, agar terciptanya keamanan, ketertiban serta membangun toleransi antar umat.
Bahkan kata dia, secara khusus kepada warga Muslim yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan agar meningkatkan amal ibadah melalui berbagai kegiatan Shalat tarawih, Tadarusan, Pesantren Kilat, membayar zakat dan Shadaqah.
“Biar semua tenang dalam melaksanakan ibadah puasa, patut dicatat pemerintah bukan melarang berjualan. Hanya saja waktunya dibatasi, jangan pagi dan siang hari, kan bisa sore sampai malam,” kata Iyan. (Ajat)

