METROPOSTNews.com | Indramayu – Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri 1B sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri kelas’ 1B Kabupaten Indramayu pada tanggal 6 Januari 2022 dalam Perkara Perdata Nomor 9/ Pdt . eks/ PN . Idm, Jo Nomor 10/Pdt. G/2022/PN.Idm .Antara Rahman Selaku Pemohon yang mengkuasakan Kepada Pengacara Lukman . SH lawan Rusbani Bin Demu DKK dengan obyek Lokasi tanah Eksekusi di Desa Karangkerta Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu Berjalan Mulus tanpa ada Hambatan dan Kondusif.Selasa 14/03/2023.
Menurut Kusa Hukum dari Pemohon Lukman . SH . Dengan Tegas Mengatakan Sidang Gugatan Sengketa Tanah seluas 840 M atau 600 Bata antara ahli waris Rahman lawan Rusbani dan kawan kawan sudah diberikan putusan oleh Hakim dengan kekuatan Hukum tetap ( inkrah ) Dengan Demikian ahli waris berhak mendapatkan ketentuan Hukum dengan putusan inkrah ahli waris Rahman sudah bisa menguasai sebidang tanah.
Masih menurut Lukman SH Kalau kita tengok kebelakang sejarah Perjuangan ahli waris Rahman Sungguh sangat gigih dalam memperjuangkan Hak, tanpa ragu biarpun tekanan dari lawannya cukup keras tapi itu adalah proses penjernihan agar sebidang tanah itu akan bisa dinikmati oleh keluarga dan ahli warisnya.
Hal Senada juga disampaikan oleh ahli waris Rahman dengan keras mengatakan “untungnya Pengacara saya tidak terlalu berfikir untung rugi Semuanya tulus memperjuangkan agar Hak waris atas tanah Sengketa jatuh ke tangan saya dan Alhamdulillah saya bersyukur impian itu terwujud Eksekusi tanah sudah dilaksanakan tinggal menunggu proses administrasi kepemilikan ” . Katanya
(Otong)

