METROPOSTNews.com | Cirebon – Sosialisasi pengenalan tugas serta fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon Kanwil Kemenkumham Jabar kepada masyarakat umum, instansi dan dunia pendidikan terus dilakukan.
Menariknya, Fajar Nurcahyono Assyifa, selaku Kepala Rupbasan Cirebon terjun langsung melakukan kegiatan sosialisasi tersebut.
“Kegiatan ini sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, perihal peningkatan pelayanan publik, glorifikasi publikasi dan pengenalan Rupbasan kepada masyarakat luas,” kata Fajar saat menjadi narasumber pada acara Podcast Media Rakyat Cirebon PODRC yang dipandu wartawan Rakcer, Suwandi.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar menjelaskan, tugas dan fungsi dari Rupbasan Cirebon adalah merawat, menjaga, menyimpan, melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan aset sitaan yang dititipkan oleh Aparat Penegak Hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Benda yang disimpan di Rupbasan Cirebon untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim,” jelas Fajar.
Saat ini, lanjutnya, benda sitaan yang di titipkan pada kantor Rupbasan Cirebon berjumlah 107 Register. Dari jumlah tersebut, di dominasi oleh titipan sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
“Dengan diadakan kegiatan tersebut, kKami berharap, banyak masyarakat luas yang mengenal Rupbasan, sebagai salah satu Instansi yang menjalankan fungsi Hukum khususnya mengenai Sitaan dan Rampasan Negara,” harap Fajar.

