METROPOSTNews.com | Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak telah selesai merampungkan tahapan pemeriksaan dugaan pungli rekrutmen PKD yang terjadi pada salah satu Komisioner Panwascam Cijaku inisial L.
Setelah hampir kurun waktu 1 bulan terhitung dari mulai 6/2/2023 laporan masuk ke Bawaslu Lebak, akhirnya pada tanggal 6/3/2023 bawaslu secara resmi mengeluarkan surat keputusan hasil pemeriksaan terhadap saudara L yang hasil akhirnya saudara L Di PAW karena terbukti bersalah dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Apresiasi dikemukakan oleh Maman Supriatna salah satu penggiat Aliansi Pemuda Cijaku Menggugat, Dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Lebak sudah tepat.
“Saya sangat Apresiasi kinerja Bawaslu Lebak yang dalam hal ini sudah tepat mengambil keputusan, dan kami sangat bangga terhadap Bawaslu Lebak yang masih mau berpihak terhadap keadilan yang kami perjuangkan”
Masih kata Maman, bahwa kepercayaan yang sudah hampir memudar terhadap Kinerja Bawaslu Lebak kini sudah kembali pulih
“Awalnya kami sudah hampir tidak percaya terhadap kinerja Bawaslu Lebak, tapi setelah keluarnya surat keputusan Bawaslu kepercayaan kami tumbuh kembali dan kami sangat Apresiasi terhadap bawaslu yang sudah berani mengambil keputusan dan berpihak kepada kebenaran” Pungkasnya (Hasan)

