Metropostnews.com/Lebak-Sejak terbitnya SK. 1888/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) seluas 455 Ha kepada kelompok tani hutan (KTH) Makmur Lestari yang berada di desa cibeureum kecamatan ciijaku kabupaten lebak pada tanggal 18 Maret 2019, hingga saat ini pengurus dan bersama anggota dari kelompok tani hutan ini terus berupaya untuk melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan lahan di areal yang telah mendapat legalitas kelola tersebut.
Dukungan dari pihak pemerintah Desa Cibeureum pun untuk terus menguatkan pengelolaan wilayah kelola rakyat dengan perhutanan sosial di kelompok tani hutan Makmur Lestari juga terus dilakukan.
Kepala Desa Cibeureum Maman menyampaikan,
“Wilayah Desa kami ini luasnya 1.768 hektar, 80% merupakan kawasan hutan, tapi anehnya kami selama ini seperti ayam mati di lumbung padi, bukan tanpa sebab hal ini karena kami tidak adanya akses pengelolaan di Kawasan hutan, namun setelah ada legal berupa SK Kulin KK ini kami terus berupaya untuk menguatkan pengelolaan lembaga KTH, maka Pemerintah desa telah menerbitkan Peraturan Desa Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan dukungan kegiatan untuk penguatan pengelolaan lembaga, kawasan, dan usaha untuk KTH Makmur Lestari”
Pada pertemuan rutin antar pengurus KTH, Pemerintah Desa, dan AP2SI hari ini (24/02/2023) mukri friatna yang merupakan kepala divisi organisasi Badan Pengurus Nasional AP2SI meyampaikan “kegiatan pertemuan ini untuk sama-sama saling merefleksikan dan merencanakan kerja kedepan, salah satunya dari pertemuan ini adalah pengurus KTH Makmur Lestari bersepakat untuk menyusun dan mengusulkan permohonan kepada menteri LHK untuk tranformasi terhadap SK Kulin KK yang ada saat ini. Transformasi ini dilakukan karena adanya kebijakkan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) untuk perhutanan sosial” Ucapnya.
Umed yang merupakan Ketua KTH Makmur Lestari turut menjelaskan “yang menjadi tantangan hingga kini dimana sebagian besar lahan KulinKK belum terkelola dan termanfaatkan dengan maksimal namun kami dari pengurus KTH terus saja secara bertahap namun tetap kongrit untuk mengatasi tantangan yang ada ini untuk memiliki bekal yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 155 dalam permen LHK No.9 tahun 2021 bagi KTH, sehingga dukungan dan kerjasama bagi penguatan kelembagaan seperti penguatan kapasitas pengurus KPS dan penyusunan serta pelaksanaan dari rencana usaha yang dibangun bisa lebih progresif selain itu tentu juga sangat dibutuhkan” tutupnya. (Hasan)

