METROPOSTNews.com | Lebak – Maraknya tambak udang dengan jenis udang vaname (Whiteleg) dan windu (Vanaeus Monodon) yang tersebar dipesisir Pantai Selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, diantaranya Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Kecamatan Cihara, Hampir Semua berada di pinggir pantai dan banyak menimbulkan masalah mulai dari penyerobotan Sempadan Pantai hingga kerusakan Pantai akibat perusahaan membuang limbah ke Laut. Keberadaan tambak tersebut diduga banyak yang belum memiliki ijin lengkap namun sudah beroperasi.
Saat dikonfirmasi Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan Menyampaikan. Kalau yang sudah ada ijinnya itu tidak dibuang ke laut, dimanfaatkan kembali kecuali yang belum ada ijinnya gak tau tuh.”Katanya.
Saat wartawan menunjukan salah satu foto tambak udang dilebak selatan yang diduga membuang limbah ke laut.
Ia menduga kayanya belum ada ijinnya.”Singkatnya Sabtu 24-12-2022
Sementara itu Aktivis Lingkungan Hidup Mukri Friatna, mengatakan bahwa pihak perusahaan tambak udang itu harus terlebih dahulu menyelesaikan Ijin-ijin nya dulu sebelum beroperasi. Seperti surat perijinan bangunan dari BKPM,surat produksinya dari DKP. Yang paling penting Perusahaan juga harus ke dinas lingkungan hidup untuk ngurus terkait limbah cair,penampungan limbah B3, dan juga harus ke kementerian LHK, termasuk perusahaan itu harus punya SPPL (surat pernyataan persetujuan lingkungan). Jadi dalam konteksnya perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan tanpa diawali perijinan yang lengkap.
Mukri juga menegaskan bahwa perusahaan itu wajib punya KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) karna itu dasar untuk menyusun tata ruang.
“Kalo misalkan di tata ruang itu tidak masuk dalam kawasan budidaya maka sudah satu pelanggaran dan gak perlu lagi ijin lingkungan,perusahan itu juga sudah masuk ke pidana tata ruang, itu sudah pelanggaran unda-undang No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.” Ungkapnya
Perlu diketahui bahwa KLHS wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa KLHS berada pada tataran hulu yang fokus pada upaya untuk mempertahankan atau memelihara tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan, sedangkan AMDAL merupakan dokumen teknis, skala proyek yang fokus pada upaya mitigasi. (Hasan)

