METROPOSTNews.com | Lebak – Kejadian di RSUD Malingping terkait ibu hamil yang akan melahirkan di bawa balik lagi oleh keluarganya dan di bawa ke puskesmas Cipeundeuy, akibat persyaratan waktu pendaftaran di RSUD Malingping yang dianggap keluarga mempersulit pasien,sontak mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan salah satunya dari aktivis KKPMP Lebak Selatan.
Ajat Resmana,penasehat KKPMP Lebak Selatan mengatakan bahwa hal seperti itu tidak seharusnya terjadi apalagi terjadi kepada ibu hamil yang akan melahirkan, bahkan saya anggap pihak RSUD Malingping lalai dalam menangani hal seperti itu dan tidak dibenarkan kalo menurut saya. Ujar Ajat
Lebih lanjut ajat menjelaskan, seharusnya pihak rumah sakit jangan mempertanyakan dulu persyaratanya kalo pasien dianggap kritis misalkan, biarkan dilakukan penanganan dulu, baru pihak rumah sakit meminta pihak keluarga untuk mengurus persyaratanya, jadi hal-hal seperti itu jangan dulu ditanya masalah SKTM,Rujukan maupun BPJS, orang mau lahiran ini nyawa taruhannya antara mati dan hidup. Tegasnya
Iya juga berharap semoga atas kejadian tadi pagi terkait ibu hamil yang akan melahirkan, menjadi pembelajaran atau motivasi yang terbaik buat pihak RSUD Malingping maupun buat masyarakat itu sendiri untuk selanjutnya. Ungkapnya.
Sementara itu Hj. Ati Pramudji Hastuti. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten saat di hubungi via WhatsApp pada hari Sabtu 24-12-2022 menyampaikan,
“Mohon Ijin pasien ibu hamil yang akan melahirkan normal dengan biaya BPJS mekanisme nya sebagai berikut :
-Harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan TK pertama (puskemas/bidan praktek mandiri/klinik bersalin).
-Jika pasien ada indikasi penyulit maka pihak faskes tingkat pertama merujuk ke RS tipe C melalui rujukan si jari mas/melalui tlp.
(Jadi pasien dengan biaya bpjs tidak bisa langsung ke pasyankes rujukan/RS)”.
Dia juga menyampaikan bahwa ibu tersebut sudah melahirkan dengan selamat, “Alhamdulillah Pasien sudah lahiran normal di Puskesmas Cipeundey”. Ujar kadis kesehatan provinsi Banten. (Hasan)

