METROPOSTNews.com | Lebak – Pembangunan Fasum dan Fasos RSUD Malingping yang menelan anggaran sebesar Rp5,1 miliar lebih molor alias pelaksana pekerjaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai ketentuan dalam kontrak.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Fasum dan Fasos RSUD Malingping yang ditujukan kepada pihak pelaksana PT. Jessica Anugerah Rezeky (JAR), disebutkan bahwa tanggal mulai kerja 1 September 2022 dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 29 November 2022
Namun hingga batas waktu sesuai ketentuan kontrak, yakni pada 29 November 2022, pembangunan Fasum dan Fasos RSUD Malingping tak kunjung rampung. Bahkan, hingga Selasa 13 Desember 2022, di lokasi masih terpantau ada beberapa orang pekerja.
Dihubungi melalui WA Messenger, Selasa 13 Desember 2022, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Fasum dan Fasos RSUD Malingping, Nasrudin membenarkan bahwa batas akhir masa pengerjaan proyek tersebut adalah tanggal 29 November 2022
Ia juga tidak membantah bahwa pihak pelaksana pekerjaan, PT. Jessica Anugerah Rezeky, tidak bisa menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 29 November
“Betul, batas waktu pelaksanaan Fasum tanggal 29 November 2022,” kata Nasrudin yang juga merupakan Kepala Bidang Keperawatan RSUD Malingping itu
Atas adanya keterlambatan pekerjaan itu, lanjut Nasrudin, pihaknya pun memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada pihak pelaksana dengan konsekuensi denda
“Dan pelaksana PHO tanggal 6 Desember 2022, sehingga ada keterlambatan 7 hari. Itu kena denda 1/1000,” terangnya
Saat ini, kata Nasrudin, pelaksana kegiatan tengah menunggu pembayaran dari pihaknya. “Sekarang sedang proses reviu BPKP sebelum dilakukan pembayaran,” tukasnya
Hasil pantauan wartawan dilokasi pengerjaan proyek RSUD Malingping pada hari Senin12 Desember 2022, genteng atap mck masih ada yang bocor ditambah plapon atas masih banyak yang retak belum lagi di mesjid (musholla) masih banyak yang belum beres atau belum dilakukan pengerjaan finishing. (Hasan)

