METROPOSTNews.com | Banten – Bahwa tidak lama lagi jabatan Pj Sekda Banten yang dijabat Pak Trenggono akan genap 6.
(enam) bulan, tepatnya pada tanggal 23 November 2022 nanti.
Seiring dengan itu, muncul nama – nama Pejabat eselon II di lingkungan yang dijagokan
untuk sebagai Pj. Sekda Banten. Beredar 3 (tiga) nama yang sudah dimunculkan oleh berbagai
media massa, walaupun menurut Kami ada 4 calon
Bahwa Kami dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, ingin lebih menyoroti proses dan profil
calon Pj. Sekda Banten, yakni sebagai berikut :
1. Pj. Sekda Banten saat ini, merupakan hasil Uji Kompetensi yang dilakukan yang
diikuti hamper seluruh Pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Banten, dan dari uji
Kompetensi tersebut dihasilkan 3 (tiga) TERBAIK,dan Kami pastikan jika Kami
mengetahui 2 nama terbaik lainnya selain Pak Trenggono yang kemudian terpilih
menjadi Pj. Sekda Banten.
2. Bhawa terpilihnya Pj. Sekda saat ini, selain berdasarkan hasil uji kompetensi juga
mempertimbangkan “BEBAN KERJA” dengan jabatan yang diemban saat ini.
3. Pj. Sekda Banten saat ini, berdasarkan Pasal 5 ayat 3 PERPRES 3 Tahun 2018 menjabat
selama 6 (enam) bulan dan berdasarkan Pasal 5 ayat 4 PERPRES 3 Tahun 2018 dapat
meneruskan jabatannya selama 3 bulan apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah;
4. Akan tetapi walaupun secara aturan Pj. Sekda saat ini dapat meneruskan, akan tetapi
dengan beberapa kejadian yang menimbulkan kegaduhan tentunya hal ini pun harus
dipertimbangkan mendalam.
Bahwa selanjutnya dari 3 calon Pj. Sekda Banten lainnya yang beredar saat ini, maka kami
mohon dan berharap Pj. Gubernur dapat mempertimbangkan Calon Pj. Sekda sbb :
1. Yang terbaik Berdasarkan Uji Kompetensi (untuk menghemat anggaran, tinggal
menggunakan hasil Uji Kompetensi sebelumnya);
2. Yang tidak memiliki Beban Kerja yang besar;
3. Yang tidak pernah coba – coba dan/atau melakukan KKN;
4. Yang memiliki TOUR OF DUTY dengan beberapa Jabatan yang pernah diemban.
Dan jangan memilih Calon Pj. Sekda yang memiliki catatan sbb :
1. Diluar 3 (tiga) besar berdasarkan hasil UJI KOMPETENSI sebelumnya,
2. Yang pernah menolak menjabat sebagai KOMISARIS di Bank Banten ketika terjadi
permasalahan Bank Banten yang kemudian dilakukan perombakan manajemen,
dengan alasan BEBAN KERJA yang diembannya saat ini sangat besar, sehingga
INTEGRITASnya dapat dipertanyakan;
3. Yang TOUR OF DUTYnya hanya berkutat di 1 (satu) bidang saja ….contoh
umpamanya hanya di bidang keuangan saja, karena berdasarkan Pasal 6
huruf ( e ) PERPRES 3 Tahun 2018 calon Pj. Sekda harus memiliki rekam jejak jabatan,
adapun bunyi Pasal 6 huruf ( e ) Perpres 3 Tahun 2018 selengkapnya berbunyi :
Calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan:
e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
4. Yang pernah coba – coba memasukan keluarga dekatnya dari PEMKOT,.menjadi PNS di Pemprov Banten dan hal itu diduga dilaku dengan
memanfaatkan pengaruhnya,akan tetapi saat ini tertunda karena keburu tercium
oleh Kami
Bahwa untuk itu Kami berharap mengingat ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perpres 3 Tahun 2018
dimana Pj. Gubernur yang berhak MENGUSULKAN 1 (satu) nama sebagai Pj. Sekda kepada
Mendagri, dapat mengusulkan seorang PJ Sekda yang benar – benar bisa seirama mengingat
besarnya peran Pj. Sekda.(suryadi)
