METROPOSTNews.com | Takengon -Personil Gabungan Polres Aceh tengah , melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan kepada Toko Obat / Apotek, tentang ditareknya Obat Syirup Semua Jenis dari Peredarannya karena Sesuai dengan Instruksi Kemenkes RI Nomor : SR.01.05./III/3461/2022 .
Obat Syrup yg banyak me gakibatkan Gagal Ginjal Akut pd Anak dan telah benyak menelan Korban Jiwa bagi anak , karena Syrup mengandung Zat Kimia berbahaya( Etilen Glikol ) (22/10)
Kapolres Aceh tengah Akbp Nurochman Nulhakim, S.IK mengatakan, telah memerintahkan Jajarannya Untuk melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan terkait Obat Jenis Syirup yg Oleh Pemerintah telah ditarek Peredarannya ( Sesuai dengan Instruksi Kemenkes RI ) , karena telah banyak menelan Korban Jiwa bagi anak anak
Pengecekan/pengawasan obat jenis sirup yang peredaran nya ditarik oleh pemerintah daerah Kab. Aceh Tengah berdasarkan surat Dinas Kab. Aceh Tengah Nomor : 442/4314/Dinkes/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang pemberitahuan pemberhentian sementara penggunaan sediaan cair / sirup pada fasilitas pelayanan kesehatan spt di :
1. Apotek Putroe Bungsu
2. Apotek Kimia Farma
3. Apotek Amila
4. Apotek Pelengkap
5. Apotek Pramita
6. Apotek Mulia Medika Center .ujar Kapolres
Para Personil yang Terlibat Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut :
– Kabag Ops Polres Aceh Tengah
– Kasatsampta Polres Aceh Tengah
– KBO Sat Reskrim Polres Aceh Tengah
– Kasi Propam Polres Aceh Tengah
– Ps. Kanit 3 Sat Intelkam Polres Aceh Tengah
– Kasidokkes Polres Aceh Tengah
Para Personil Polres ,memberikan informasi terkait obat-obatan yang ditarik peredaran/penjualan kepada masyarakat oleh Pemerintah RI
dan juga mensosialisasikan kepada pemilik toko obat/apotek untuk tidak menjual obat jenis sirup yang dilarang penjualannya dalam surat edaran nya Tutup Kapolres (hd)

