METROPISTNews.com | Indramayu – Ketua LSM DPD Topan RI Kabupaten Indramayu Dedi Harsono menyoroti banyaknya pungutan liar ( Pungli) pada Sekolah SMP Negeri 2 Kertasmaya
Seperti di jelaskan oleh Ketua DPD Topan RI dengan tegas mengatakan Berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2012 dalam Pasal 9 Ayat 1 berbunyi Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, dan / atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan
” Ini Artinya apapun bentuknya, Satuan Pendidikan Dasar di bawah Pemerintah dilarang memungut Iuran apapun tanpa kecuali ” sangat disayangkan dengan berbagai alasan pihak Sekolah SMP Negeri 2 Kertasmaya masih saja melakukan pungutan /Iuran kepada Orang tua siswa didik bahkan dengan dalih sudah di.musyawarahkan untuk kelas VII dikenakan biaya untuk bangunan pagar sebesar Rp 350 000.- adapun untuk Kelas VIII sebesar Rp 300 000.-
Masih menurut Ketua DPD Topan RI Kabupaten Indramayu belum lagi siswa didik membayar infaq setiap minggunya membayar 2 Kali lalu Uangnya Kemana ? Terus BOS tahun 2021 lari uangnya kemana ?
Hal senada juga diungkapkan oleh orang tua Siswa kelas VII yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan adanya pungutan untuk kelas VII sebesar Rp 350 000.- dan untuk infaq setiap minggunya 2 kali
Sementara itu kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kertasmaya Yayat Supriatna didampingi komite Sekolah saat di Konfirmasi ” membenarkan adanya pungutan Rp 350 000.- untuk kelas VII dan Rp 300 000.- untuk kelas VIII ” . Katanya
(Otong)



