Metropostnews.com | Indramayu – Tiga orang pelaku begal driver mobil online diamankan sat Reskrim Polres Majalengka, ketiganya masing-masing berinisial M (60 Tahun), YP (30 Tahun) dan D (34 Tahun) mereka bertiga merampas mobil korban di Jalan Raya Baru Baribis – Panyingkiran Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka pada hari Sabtu (16/7/2022).
Dua orang pelaku merupakan warga Jatibarang Baru dan warga Arahan Kabupaten Indramayu sementara korban AS adalah Driver Mobil Online warga Jatibarang.
Ketiga pelaku beraksi dengan berpura-pura memesan jasa mobil online kepada korban, di dalam perjalanan mereka bertiga merampas kendaraan korban, korban dicekik menggunakan tambang dan kaki korban disayat dengan pisau cutter, selanjutnya tangan dan kaki korban diikat sementara mulut dan mata korban ditutup lakban.
Dua orang pelaku ditangkap di Dusun Kromasan Keluharan Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur sedangan satu pelaku lagi diamankan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Majalengka dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(jono.s)

