METROPOSTNews.com | GARUT – Tim Sancang gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Garut berhasil amankan 10 Orang pelaku yang telah mengganggu ketertiban umum jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Tempat kejadian perkara di Wilayah Hukum Polsek Garut Kota Polres Garut, pada Hari Sabtu (30/04/2022), sekira Jam 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimy Ridwan Sihite, saat diwawancara menerangkan bahwa kronologis kejadian, pelaku melakukan parkIr liar di sejumlah tempat, diantaranya di depan Garut Plaza dan Plaza Asia serta menjadi calo angkutan umum dibawah pengaruh minuman keras (minuman beralkohol).
“10 Pelaku tersebut diantaranya RNS, DN, GH, UK alias TA, RR, MAA, AK, H, TH dan DAM, dengan rata-rata berumur 20 sampai 50 Tahun”, terang Akp Jimy.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 711.000,- (Tujuh Ratus Sebelas Ribu Rupiah).
Selain itu, Kasat Narkoba menyampaikan, bahwa para pelaku dibawa serta diamankan di Mapolres Garut, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan tes urin dan dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan tes urin, bahwa 8 orang dinyatakan negatif dan 2 orang dinyatakan positif mengkonsumsi obat-obatan dan selanjutnya diserahkan ke Yayasan rehabilitasi untuk menjalani rehabilitasi medis,” pungkas AKP Jimy.
(Redi.Rs)



