METROPOSTNews.com | Lebak– Puluhan penambang batu bara ilegal dilahan milik perum perhutani di Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan kabupaten Lebak, seolah-olah tidak mengindahkan aturan pemerintah. Meski beberapa kali disidak oleh penegak hukum dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan dari perhutani KPH Banten, bahkan terakhir kawasan ini juga di sidak oleh Polda Banten, nyatanya masyarakat penambang galian batu bara tersebut tetap saja melakukan kegiatan penambangan.
Perlu diketahui bahwa kehutanan di Desa Sukajadi kecamatan Panggarangan ini, jika dilihat dari peta indikatif bahwa lahan tersebut sudah rusak dan tidak lagi menghijau.
Hasil penelusuran wartawan Metropostnews.com pada selasa (12/4/2022), saat melakukan penelusuran ke lokasi galian batu bara ilegal dilahan perum perhutani BKPH Bayah KPH Banten yang terletak di blok Sanggo, kurang lebih lima puluh lobang batu bara ilegal berada dikawasan tanah milik perum tersebut. Bahkan banyak motor keluar masuk yang mengangkut batu bara dari dalam hutan ke pinggir jalan yang sudah ditunggu oleh tiga mobil yang siap membawa batu bara tersebut.
Salah satu warga asal Desa Sukajadi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa keberadaan galian batu bara ini sudah lama ada, bahkan sudah beberapa kali ada operasi ke lahan tempat galian tersebut, akan tetapi masyarakat tetap saja membandel seolah mereka tidak takut.
“Pada tahun 2021 ada dari kementerian LHK melakukan sidak ke lokasi bahakan sudah ditutup lokasi tersebut bahwa masyarakat tidak boleh menambang batu bara di lokasi tersebut, tapi selang beberapa bulan mereka tetap kembali melakukan penambangan”, ujarnya.
Beberapa bulan terakhir pihak Polda Banten dan pihak perum juga turun melakukan sidak ke lokasi tersebut, tapi nyatanya hingga kini penambangan di lokasi tersebut tetap dilakukan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Pihak perum Perhutani BKPH Bayah maupun dari pihak KPH Banten saat di hubungi telpon seluler maupun pesan singkat pada selasa (12/4/2022). (Hasanudin)



