METROPOSTNews.com | MADIUN – Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Madiun sangatlah disayangkan, Praktik penjualan LKS tersebut dilakukan dengan bermacam cara, melalui wali murid, koperasi sekolah ataupun komite sekolah.
Alasan pendidik yang selama ini untuk menunjang kegiatan belajar di rumah, ataupun sebagai referensi kegiatan belajar mengajar, Komite Sekolah ataupun Koperasi sekolah,selama ini menjalankan regulasi sendiri, sehingga melupakan tanpa mengindahkan aturan dan larangan di atasnya yang merupakan produk hukum yang ada di Republik ini.
Seperti di Sekolah Dasar Negeri Bantengan 01 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun JawaTimur. Pihak sekolah menjual LKS ke Muridnya lewat salah satu Toko yang ditunjuk oleh sekolah, cara pembeliannya orang tua murid langsung diarahkan beli di toko itu ,buku LKS per item harga Rp.10.000 dengan jumlah buku 9 buah, mereka harus membayar Rp.90.000 untuk 1 semester,
Saat Metropostnews.com mendatangi salah satu orangtua murid yang anaknya disuruh membeli buku LKS itu mereka mengatakan, “kami sebenarnya sangat keberatan, karena sekolah, SPP juga gratis kenapa buku harus beli kok tidak gratis” Jelasnya. 24/1
Di kesempatan yang sama, Taminem.S.Pd. yang sekarang menjabat rangkap Kepala Sekolah SDN.O1 Batengan dan SDN O1 Mojopurno memang mengakui tentang adanya penjualan LKS lewat Toko, “yang membeli orang tua murid sendiri”, ia beralasan buku LKS itu yang menginginkan wali murid /orang tua,bukan sekolah.
Beban itu sangat dirasakan oleh orang tua murid saat sekarang perekonomian serba sulit dengan adanya Pandemi Covid 19 yang semua tidak tau kapan akan berakhir.
Dalam PP. Nomor 17 Tahun 2010 pasal 181a yaitu, Pendidik Tenaga Kependidikan, Komite Sekolah di satuan Pendidikan baik perseorangan maupun Kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan, atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan Pendidikan, Perlengkapan Pelajaran, Bahan pelajaran, serta Pakaian di tingkat satuan Pendidikan. Dan diatur pula dalam Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12, tentang Komite Sekolah. (pur)



