METROPOSTNews.com | Indramayu — Proyek besar Eks pengadilan negeri Indramayu dari anggaran APBD dengan nilai pagu anggaran Rp.2.015.790.000.00,- di lokasi samping alun-alun, kini telah molor melebihi target yang ditetapkan, proses pengerjaannya banyak yang belum rampung, walau sudah habis masa kontraknya tetap saja melakukan pengerjaan, sampai saat ini tidak ada teguran dari pihak pengawas.

Dari 51 PT dan CV yang berlomba dalam tender dimenangkan oleh CV MUEEZ KARYA PERKASA. Dengan alamat Jln Kereta Api Lama no 11 RT 004 RW 004 kelurahan Margadadi kabupaten Indramayu Jabar, waktu mulai tender pengerjaan 4 September 2021 akhir deadline berakhir tgl 25 desember, karena terpepetnya kalender waktu yang sudah habis ditentukan, akibatnya proyek gedung pengadilan molor dalam pengerjaan dan gagal capai target.
Pantauan media metropostnews di lapangan, kondisi bangunan eks gedung pengadilan negeri dibangun beberapa bulan lalu itu kini terlihat masih banyak yang belum rampung, seperti pemasangan keramik lantai, genting, atap, alat perlengkapan kerja seperti sefty juga tidak ada dan kekurangan lainnya.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Indramayu, Karyanto mengungkapkan, dengan jangka waktu pekerjaan dua bulan atau 60 hari, seharusnya selesai tanggal 25 Desember 2021, atas keterlambatan tersebut seharusnya Bupati dan Dinas memberikan sanksi denda pada rekanan.

Sanksinya tentu sesuai aturan yang ada, sanksi bisa denda ataupun lainnya, “penerapan denda tersebut tentunya sesuai dengan peraturan, tentang sanksi keterlambatan, bagi penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak maka di kenakan denda keterlambatan 1/1.000 dari nilai proyek per hari” tegas Ketua GNPK-RI Indramayu, Karyanto.(MT jahol)




