METROPOSTNews.com | Cirebon — Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir liar, Satlantas Polres Cirebon Kota bekerjasama dengan Dishub Kota Cirebon melakukan patroli sekaligus penindakan kendaraan yang parkir sembarangan.
“Kami tindak tegas berupa tilang bagi 42 kendaraan yang parkir secara liar,” kata Kapolres irebon Kota AKBP M Fahri Siregar melalui Kasatlantas, AKP. Triyono Raharja, Kamis (2/12/21).
Sebelumnya, asih kata Triyono, pihaknya sudah memberikan teguran berulangkali secara lisan, agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan di bahu jalan
“Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera, sehingga kepolisian melakukan tindakan tegas berupa tilang,” tandas Triyono didampingi Kasi Humas, Iptu Ngatidja.
Disebutkannya, selain roda dua, tindakan penilangan juga dilakukan terhadap kendaraan roda empat.
“Kami melakukan penyitaan SIM dan STNK khususnya kepada kendaraan yang melanggar rambu-rambu Lalu-lintas serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas khususnya di sepanjang jalur khususnya jalur kedawung, Tuparev, Cipto dan kartini,” jelasnya.
Ia berharap, kedepannya tidak lagi ditemukan masyarakat yang parkir kendaraan secara liar di pinggir jalan.
“Sehingga dapat menyebabkan kemacetan karena kami ingin menciptakan kota Cirebon sebagai daerah yang tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (Cepi)



