METROPOSTNews.com | Banyuwangi — Tambang pasir diduga ilegal di Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi menelan korban. Korban berinisial IS (37) warga setempat, meninggal secara tragis, terkubur hidup-hidup usai tertimbun longsoran pasir.
Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan mengatakan, tambang pasir tersebut diketahui milik Kepala Desa setempat, Sarengat Ma’ruf. Setiap hari, korban bekerja sebagai buruh di galian pasir tersebut.
“Korban biasanya bekerja menggali pasir secara manual di area persawahan tersebut,” kata Kapolsek Songgon, Iptu Eko, Senin (29/11/2021).
Namun, naas pada Senin (29/11/2021) pagi ia tak seberuntung hari biasanya. Saat korban sedang menggali pasir secara manual, mendadak terjadi longsoran hingga mengubur korban hidup-hidup.
“Saat itu istri siri korban, yang juga berada di lokasi, berusaha menolong korban dan berteriak meminta pertolongan warga. Warga yang datang kemudian menggali pasir yang menimbun korban, setelah berhasil diangkat ternyata korban sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Korban sebetulnya sudah berkali-kali diingatkan oleh warga untuk tidak bekerja di tambang pasir tersebut. Karena rawan longsor akibat sering diguyur hujan. Namun korban tetap ngeyel.
“Korban meninggal dengan kondisi luka yang cukup parah. Pendarahan aktif di bagian mata, hidung dan mulut. Lebam di leher dan dada,” tandasnya. (Ags)




