METROPOST1.COM, Banyuwangi — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Banyuwangi, Jawa Timur, menanggapi adanya dugaan tuntutan Aksi demontrasi Didepan BPN, Untuk Mempertanggung jawabkan terhadap terbitnya sertifikat hak milik (SHM) No 07808 atas nama Tumini/ Supriyadi yang sebelumya telah mengajukan surat permohonan pemblokiran.
Budiono, Selaku Kepala Badan Pertanahan menuturkan, ”Di bulan Maret sesuai catatan ada blokir mengenai pemberitahuan memblokir, pethok, Mas Sunan sempat ke Kantor, yang intinya beliau menyampaikan bahwa mulai bulan April, Mei, sampek Juni menurut beliau BPN tidak koperatif. dan kemudian saya sampaikan, Mas saya ini Budiono bukan Pak Galih, saya kesini 4 agustus belum ngerti persis dan saya tidak berkapasitas menjawab, tetapi saya akan pelajari untuk bisa lebih baik kedepannya biar bisa tertata di Banyuwangi,” jelas Budiono saat audensi dengan beberapa Media di kantor BPN, Senin ( 8/11/ 2021).
“Jadi kami Terus bekerja Terus kemudian dalam perkejaan kita selesaikan tahap demi tahap hingga selesai semua, sampai tahapannya terselesaikan dan semisal adanya perkara dan tindak lanjut kekantor BPN dilakukan sampai bulan Agustus pertanggal itu sudah bisa terbit Sertifikat apa bila sudah dilakukan prosedural,” terangnya Budiono.
Masih kata Budiono menyampaikan, dan juga tidak mungkin begitu saja adanya blokir yang kemudian kita berikan haknya sampai dengan 90 hari, dan semestinya dengan tata cara blokir itupun kuasa hukum pada tahu, kalau memang itu didaftarkan dalam satu gugatan, nanti gugatan itu didaftarkan di BPN, ini saya cek dalam Pendaftaran tidak ada, Jadi apabila terjadi pemblokiran tidak mungkin, dan itu kalau ada terjadi blokir suatu perkara dan sudah di daftarkan blokirnya itu sampai selesai putusan ikrahnya.
Haknya BPN apabila waktu yang diberitahukan dari massa aktif 90 hari, berarti per 3 bln, BPN mengeluarkan Registrasi Regional, dan diberitahukan pada Penguna Layanan, dan langsung diberikan kita tidak tebang pilih untuk Banyuwangi lebih baik lagi kedepannya.
“Kalau yang terjadi bahwa ada gugatan kemudian didaftarkan dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu akan diklarifikasi atau diberikan blokir itu sama dengan sampai berkekuatan hukum tetap,” Jelasnya Budiono.
Masih Lanjut Budiono Mengatakan, kami ini adalah registrasi reg. artinya pekerjaan ini betul- betul tidak mempunyai kepentingan apapun di sana dan kami ini semua menganggap tanah itu tidak bermasalah, tetapi adanya perkara secara perdata para pihak BPN tidak bisa masuk sedetailnya, “Semisal ada pengecualian, kami ini akan reaktif, dan juga bukan tataran itu kami, sedangkan kami siap melayani masyarakat, kalau sudah sesuai Peraturannya, dan apabila Pemblokiran kita catat sesuai dengan permohonan,” pungkas Budiono. (Ags)



