METROPOST1.COM, Indramayu — Konsumen atas nama Suhaemi, pemilik kendaraan mobil dengan tipe Xenia, yang dirampas secara paksa oleh PT BFI finance Indramayu, resmi melapor dan adukan permasalahannya kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di jalan Kopral Dali nomor 02 Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (04/11/2021).
Dalam aduan maupun laporan yang diterima oleh pihak BPSK tersebut, konsumen menjelaskan bahwa dirinya merasa mendapatkan perlakuan dan tindakan kesewenang-wenangan oleh PT BFI dengan dirampas secara paksa mobil yang saat itu masih dikendarai.

Menurut Hendra Irvan Helmy, SH selaku pengacara dan pejabat di BPSK mengatakan, pihaknya menerima aduan serta laporan dari Suhaemi selaku konsumen. Helmy pun menambahkan bahwa pihak BPSK akan segera menyelesaikan sengketa permasalahan tersebut secara adil dan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Laporan kami terima, dan secepatnya dalam minggu depan pihak perusahaan akan kami panggil untuk di selesaikan di kantor BPSK”, ujar Helmy pada konsumen.

Pada kedatangan konsumen di kantor BPSK, Suhaemi berharap dengan adanya aduan dan pelaporan tersebut kepada pihak BPSK, pihak BPSK dapat memperjuangkan haknya selaku konsumen secara materi maupun traumatik yang telah dialami.
“Dari total kerugian yang saya alami sebesar Rp 80 juta dan rasa traumatik, semoga pihak BPSK dapat menyelesaikan aduan yang dibuat ini”, harap Suhaemi. (MT jahol)



