METROPOST1.COM, Serang — Publik Banten ramai dengan adanya kasus korupsi yang kembali mencuat hingga penahanan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di dinas pendidikan propinsi Banten.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan studi kelayakan atau feasibility study (FS) fiktif untuk pengadaan lahan gedung unit sekolah baru (USB) SMA/SMK 2018, Senin (27/9/2021). Kegiatan FS tersebut dianggarkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdikbud) Provinsi Banten senilai Rp 800 juta.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, kedua tersangka yang ditahan yaitu berinisial AS selaku honorer PUPR dan JW selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang juga mantan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan studi kelayakan di Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018.
“Penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang,” katanya kepada awak media,
Sementara itu Moch Ojat sudrajat dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia sangat mengapreasi Kejati Banten.
“Perjalanan Panjang hampir 26 bulan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Banten atas suatu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan FEASIBILITY STUDY (FS) dalam rangka pengadaan dan perluasan lahan SMAN, SMKN di Provinsi Banten pada tahun 2018 akhirnya tuntas juga, dimana hari ini, Senin, 27 September 2021 pihak Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Tersangka dan langsung menahannya.” tutur Ojat.
“Untuk itu kami sebagai Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mewakili pengurus yang lain mengucapkan Terima kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan seluruh jajarannya khususnya kepada bidang PIDSUS. Diawali dengan permintaan data ke pihak dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten di sekitar bulan April 2019, kami mengawali dan sekaligus mendalami kasus ini.” terangnya.
Pada tanggal 27 Juli 2019, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia memutuskan untuk membuat LAPORAN PENGADUAN resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten.
“Sebenarnya pada kisaran bulan Desember 2019 atas kasus ini sudah naik dari Penyelidikan ke Penyidikan, tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan Daerah. Bahwa mengingat salah seorang dari kasus ini adalah bekerja di BPKP maka auditor untuk menghitung kerugian keuangan Daerah dilakukan oleh BPK PERWAKILAN BANTEN.” tegasnya.
“Akan tetapi ketika pihak kejaksaan tinggi Banten telah melengkapi dokumen – dokumen yang diminta oleh auditor BPK di kisaran bulan Oktober 2020, hasil perhitungan kerugian keuangan Daerah tidak kunjung selesai juga dilakukan,” imbuh Ojat.
“Situasi ini adalah hasil audensi Kami dengan pihak penyidik kejaksaan tinggi Banten yang difasilitasi oleh Bidang Humas Kejati Banten. Keadaan ini memaksa kami sebagai pelapor untuk mengirimkan surat keberatan kepada BPK PERWAKILAN BANTEN untuk mempertanyakan hasil perhitungan kerugian keuangan Daerah, karena tidak ditanggapi maka kami mengajukan gugatan ke PTUN Serang di kisaran bulan Juli 2021, walaupun kemudian saat agenda pemeriksaan persiapan atas saran MH, maka kami putuskan untuk mencabut dan melaporkan kembali BPK RI PERWAKILAN BANTEN ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, di kisaran akhir bulan Juli atau awal bulan Agustus 2021,” urainya.
“Sampai akhirnya hari ini baru ditetapkan sebagai tersangka, untuk itu kami sekali lagi mengucapkan terima kasih atas perjuangan dari pihak kejaksaan tinggi Banten, dan kami apresiasi juga kami pun mohon maaf kepada pihak-pihak yang mungkin tidak berkenan dengan laporan kami,” kata Moch. Ojat Sudrajat pada metropost1.com. (Suryadi Banten)



