METROPOST1.COM, Pelalawan, Riau — Polsek pangkalan Kuras laksanakan Sosialisasi / Menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membuka Hutan dan Lahan agar tidak dengan cara membakar
Lokasi Giat penyebaran Maklumat Kapolda Riau ini dilaksanakan di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, hari Selasa tanggal (07/09 2021), pukul 13.00 Wib s/d selesai.
Dalam pelaksanaan penyebaran Maklumat Kapolda Riau, Polsek Pangkalan Kuras bersama warga Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras tetap bersemangat dalam melakukan pengecekan dan menyampaikan pesan Kapolda Riau tentang larangan membakar Hutan dan Lahan kepada masyarakat Desa Kesuma di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Kuras.
Turut hadir pada giat tersebut Bhabinkamtibmas Desa Kesuma Bripka Andriko, Babinsa Desa Kesuma Serka Hendrik Simamora.
“Hasil pada kegiatan tersebut untuk mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan”, ujar Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP. A. Chandra Pietama, SH.S.IK. MM.
Pada pelaksanaan giat berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai.** ( Adri )




