METROPOST1.COM, Cirebon — Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang melibatkan dosen UGJ kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Senin (30/8/21).
Kuasa hukum terdakwa Doni Nauphar, Qorib Magelung Sakti mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengakui bahwa tidak ada satupun yang mengetahui kejadian perkelahian tersebut.
“Kami menilai dengan pengakuan tersebut, menambah keyakinan klien kami akan dibebaskan oleh Majelis Hakim,” kata Qorib.
Terkait hal itu, ia menilai apa yang disangkakan Jaksa salah alamat. Ia membeberkan , Terdakwa pun mengalami luka-luka seperti apa yang dialami korban.
“Artinya apa ?, apabila Jaksa telah salah dalam menerapkan pasal. Maka, Majelis Hakim akan memutuskan untuk membebaskan terdakwa,” tandasnya.
Maka dari itu, berdasarkan fakta di persidangan, ia pun meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari semua dakwaan.
“Soalnya perbuatan yang dilakukan klien kami tidak memenuhi unsur sesuai dengan pasal 351,” pungkasnya.
Sementara itu, dari pantauan Metropost1.com, pada sidang yang berjalan siang tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengaku tidak sependapat dengan pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus penganiayaan Dosen FKUGJ. (Cepi)



