
Metropostnews.com/Indramayu – Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tahun 2021 yang diajukan lewat kios Pupuk Toko Tri Jaya Tani Blok Lengek Desa Jatimulya Kecamatan Terisi kepada Distributor PT Mega Utama Sakti’ dan Distributor CV Gantar Mekar Jaya Tani untuk mendapatkan Pupuk Bersubsidi Akhirnya Terkuak Petani pengguna Pupuk Subsidi nyatanya membeli harga pupuk yang melambung melebihi ketentuan Pemerintah tidak sesuai dengan HET
Seperti dikatakan oleh wakil dari Kelompok Tani Surya Mekar ( Lengek 1 ) Penjualan Pupuk Bersubsidi pada Kios Pupuk Toko Tri Jaya Tani Sudah melampaui batas Harga Pupuk dengan Alasan biaya Transportasi ongkos angkut Sampai Kepetani seharga Rp 260 000.- per Kwintal saya ini Petani kecil sudah masuk RDKK dan punya Kartu Tani seharusnya Toko Kios pupuk Tri Jaya Tani tidak memanfaatkan Petani pada kelompok saya serta Menjual Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET sudah biaya lainnya tinggi di tambah lagi dengan Pupuk Bersubsidi .
Senada juga di sampaikan oleh Kelompok Tani Taruna Tani Mekar Mulya saya akui pembelian Pupuk Bersubsidi di Toko Tri Jaya Tani sangat tidak sesuai dengan ketentuan atau Peraturan dengan alasan ongkos angkut , ongkos bongkar barang , Kenapa semuanya di jatuhkan pada Pembeli yaitu Petani tentunya Harga Pupuk Bersubsidi Jauh di atas harga HET belum lagi pembelian Pupuk dengan sistem Paket diperlakukan jadi kita sebagai Petani tidak pernah menikmati hasil jerih payah menanam padi , Sedangkan Pupuk Bersubsidi sangat diperlukan untuk kesuburan tanaman ya kita beli berapapun harganya .
Sedangkan Penjual Kios Pupuk Toko Tri Jaya Tani ketika di tanyakan , Waryana Di dampingi istrinya mengatakan dan membenarkan akan penjualan Pupuk Bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi HET ” Saya inikan Penjual tentunya cari untung sebesar besarnya sedangkan penjualan secara paket karena Distributor melakukan hal seperti itu ya Saya lakukan juga . Pungkasnya
Sementara itu Ketua DPD Topan RI Kabupaten Indramayu Dedi Harsono menghimbau kepada Distributor Pupuk PT Mus dan CV Gantar Mekar Jaya Tani agar bisa menindak tegas Penyalur Pupuk Bersubsidi menjual di atas ketentuan Pemerintah HET.
(OTONG)

