
METROPOSTNews.com | Majalengka – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI pada hari Rabu 19 Januari 2022 berhasil mengamankan buronan kejaksaan Negeri Majalengka.
Terpidana itu atas nama Trisna Mulianan Sugiharto Bin T Sugiharto. Bahwa kegiatan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Nomor : 1190K/Pid/ 2019/MA RI tanggal 12 Desember 2019 yang menyatakan terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Tindak pidana penganiayaan diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHpidana, serta untuk yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari.
Terpidana Trisna Mulianan Sugiharto diamankan sekitar pukul 14.20 WIB. di sebuah cafe Trans Studio Mal ( TSM) di Bandung, dikatakan Kepala Kejari Majalengka Eman Sulaeman, Kamis 20 Januari 2022.
Menurut dia, kegiatan pengamanan ini karena terpidana tidak datang memenuhi panggilan dari jaksa eksekutor sebelumnya.
“Kejaksaan Negeri Majalengka dan yang bersangkutan juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO),” kata Kejari Majalengka.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Majalengka akhirnya melakukan pengamanan terhadap terpidana Trisna Mulianan Sugiharto.
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI membawa yang bersangkutan ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang berada di Kota Bandung.
Lalu ia mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka melayangkan surat Nomor : SP. TUG – 06/ M. 2. 24/ Dip.4 /01/2022.
Telah memerintahkan pada bidang intelijen Majalengka untuk menjemput terpidana Trisna Mulianan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.
Serta untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka. (Ade)

