
MetropostNews.com | LEBAK — Polres Lebak memastikan dugaan penipuan yang disebut melibatkan oknum anggota Polri berinisial AI telah ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lebak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut saat ini ditangani Propam Polres Lebak. Proses pemeriksaan masih berlangsung dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta melakukan pendalaman terhadap informasi dan bukti yang diperoleh.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, tidak benar apabila persoalan tersebut disebut tidak mendapatkan penanganan dari pihak kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Lebak dan saat ini sudah dalam tahap proses pemeriksaan. Jadi, tidak benar apabila dikatakan tidak ada proses penanganan. Proses pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujar Moestafa, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, setiap laporan maupun pengaduan yang berkaitan dengan anggota Polri akan diproses secara objektif dengan mengacu pada fakta dan bukti yang ditemukan selama pemeriksaan.
“Polres Lebak menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi kepada media. Namun demikian, setiap proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh selama proses berlangsung,” katanya.
Moestafa menambahkan, Polres Lebak tidak akan mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik terkait disiplin maupun kode etik profesi.
Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menunggu hasil pemeriksaan dan proses yang dilakukan oleh Propam sesuai kewenangannya.
“Polres Lebak tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

