
METROPOSTNews.com | Lebak – Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Rully Sugiharto mengaku akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat, pengusaha galian pasir kuarsa dan Dinas Lingkungan Hidup. Kata Rully, pihaknya pada rapat tersebut akan meminta keterangan soal adanya pencemaran lingkungan di Sungai Cipamumbulan, Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak serta beberapa destinasi wisata yang ada di daerah tersebut.
Menurut Rully, dirinya perlu turun tangan dalam urusan pencemaran lingkungan itu. Karena pada persoalan tersebut ada pihak pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang berada di bantaran sungai dan tempat wisata yang merasa tidak nyaman dengan keruhnya air di sungai Cipamumbulan.
“Kita akan panggil pihak pihak terkait, seperti masyarakat, pengusaha galian pasir kuarsa dan dinas teknis terkait. Saya rasa rapat dengan pendapat tersebut akan bermanfaat, karena akan memecahkan masalah, serta menghasilkan solusi yang baik,” kata Rully Sugiharto kepada wartawan, Selasa (11/01/2022).
Letak sungai Cipamumbulan yang strategis tentu saja menjadi persoalan manakala airnya menjadi keruh kecoklatan. Karena, lanjut Rully, sungai tersebut langsung mengalir ke laut, sehingga melewati pantai dan tempat berlabuhnya kapal penangkap ikan milik warga. Untuk itu, agar terciptanya iklim yang kondusif seperti sediakala, masyarakat dipersilahkan membuat laporan tertulis untuk dijadikan dasar kepada pihak-pihak terkait.
Masih kata Rully, apalagi Kecamatan Bayah merupakan daerah pemilihannya ketika pemilu legislatif. Sehingga, sekecil apapun permasalahannya dapat ia ketahui, termasuk persoalan adanya pencemaran lingkungan di sungai Cipamumbulan.
“Bayah itu kan daerah pemilihan saya kang, jadi saya tahu permasalahan yang terjadi. Sekarang yang ramai jadi perbincangan ya persoalan pencemaran lingkungan di Sungai Cipamumbulan, kita persilahkan masyarakat melayangkan surat keberatan,” tutur Rully.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Ivan Gura Ginting mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pencemaran lingkungan di Sungai Cipamumbulan kepada Inspektur tambang Kementerian ESDM dan Gakkum Kementerian KLHK.
“Sekarangkan kewenangannya dibatasi, untuk bidang penambangan kewenangan ESDM, serta pencemaran lingkungan kewenangan KLHK. Namun demikian, saya sudah melaporkan pencemaran lingkungan tersebut kepada keduanya,” ujar Ivan.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin membenarkan, jika ada destinasi wisata yang tercemar, yaitu berlokasi Pulau Manuk yang dikelola oleh masyarakat. Sedangkan, untuk destinasi wisata yang di kekola Perum Perhutani tidak ikut tercemar.
“Ada lokasi yang tercemar, katanya yang dikelola oleh masyarakat, sedangkan yang dikelola oleh Perum tidak tercemar,” kata Imam. (Ajat)

