
Metropostnews.com | Kota Serang – Terkait adanya wacana dari Gubernur Banten Andra Soni yang ingin meniru program mengirimkan anak yang diduga bermasalah ke barak militer seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat, Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten memberikan tanggapan.
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengapresiasi dan menghargai perhatian dan upaya serius Pemerintah Provinsi Banten dalam menangani permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) maupun anak dengan perilaku menyimpang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/5/2025) mengatakan Komnas Perlindungan Anak melihat bahwa langkah serupa yang pernah dilakukan oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) di Jawa Barat merupakan upaya alternatif progresif yang lahir dari keresahan terhadap melemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan yang idealnya dilakukan oleh keluarga, sekolah, dan lembaga terkait.
“Namun demikian, dalam implementasinya, pendekatan serupa perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak semata-mata bersifat represif atau seragam. Pembinaan terhadap anak harus berlandaskan pendekatan perlindungan anak, sesuai amanat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 dn Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama.” Ungkap Hendry. Komnas Perlindungan Anak Banten menilai bahwa sebelum diterapkan, program ini perlu mempertimbangkan beberapa hal penting diantaranya :
1. Penguatan Fungsi Lembaga Pembinaan
Pendampingan terhadap ABH semestinya melibatkan secara aktif lembaga-lembaga yang memang telah diberikan mandat, seperti Dinas Pendidikan, Dinsos, dan DP3AKKB. Pemulihan dan pembinaan harus mencakup aspek psikososial, spiritual, dan karakter, bukan hanya penegakan disiplin semata.
2. Proses Screening Awal yang Terukur
Anak-anak yang akan dibina harus terlebih dahulu melalui proses asesmen psikologis yang komprehensif. Hal ini penting agar pendekatan pembinaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan individual anak, bukan disamaratakan.
3. Berbasis Local Wisdom dan Budaya Banten
Kami mendorong agar model pembinaan disesuaikan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Banten. Unsur adat, spiritualitas lokal, dan kultural harus menjadi bagian dari pendekatan.
4. Partisipasi Anak sebagai Subjek
Anak tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai objek pembinaan. Mereka harus dilibatkan secara aktif dalam proses identifikasi masalah dan solusi melalui pendekatan problem solving. Ini akan membangun kepercayaan diri, kesadaran, dan tanggung jawab pribadi.
5. Keterlibatan Keluarga dalam Pembinaan
Permasalahan anak seringkali merupakan refleksi dari lemahnya pola asuh di rumah. Oleh karena itu, pembinaan juga perlu diberikan kepada orang tua melalui program edukasi parenting, baik melalui PUSPAGA di bawah DP3AKKB maupun LK3 milik Dinas Sosial.
6. Langkah Lanjutan Pascapembinaan
Tidak kalah penting adalah memastikan adanya tindak lanjut yang jelas dan berkelanjutan setelah anak menyelesaikan proses pembinaan, termasuk monitoring perkembangan anak, reintegrasi sosial, dan dukungan pendidikan atau pelatihan keterampilan.
Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan anak di Provinsi Banten, Komnas Perlindungan Anak akan mengupayakan untuk bertemu dan berdiskusi dengan Gubernur dan mendorong adanya forum diskusi lintas sektor untuk membahas penguatan sistem pembinaan anak bermasalah, agar lebih sesuai dengan konteks sosial budaya Banten dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten percaya bahwa pendekatan yang komprehensif, partisipatif, dan berbasis hak anak akan lebih efektif dan berkelanjutan dalam membangun masa depan anak-anak Banten yang lebih baik. (Gasa)
