
METROPOSTNews.com | Pagaralam – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pagar Alam Sumatera Selatan dari retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir masih sangat kecil dan belum maksimal, bahkan disinyalir lebih banyak masuk ke kantong pihak ketiga.
Untuk tahun 2022 UPTD membandrol diangka Rp 26,5 juta perbulan atau Rp 316 juta pertahun. Artinya retribusi parkir Dishub hanya akan berkontribusi sebesar 0,6 persen terhadap PAD Kota Pagar Alam Tahun 2022 yang digadangkan sebesar Rp 51.896.297.500,- . Dimana ditahun 2021 Pemkot Pagar Alam menargetkan PAD sebesar Rp 55.700.000.000,- dengan realisasi Rp 50.464.618.783,-. Rp 3.996.600.000,-. diantaranya merupakan kontribusi dari retribusi daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam Novy Endri, ST. MM melalui Kepala UPTD Parkir, Riko, saat dibincangi diruang kerjanya, Kamis (12/5/22), menjelaskan bahwa pihaknya sudah bekerja secara maksimal dalam mengelola perparkiran bersama pihak ketiga di Kota Pagar Alam, sehingga pendapatan terus meningkat dari tahun ke tahun.
” Untuk tahun 2022 (UPTD Parkir) sepakat bersama pihak ketiga yang kita tunjuk langsung mematok setoran sebesar Rp 26,5 juta perbulan atau Rp 316 juta pertahun, untuk semua titik parkir dibawah kewenangan Dishub, ” jelas Riko.
Masih menurut dia, jika dibandingkan tahun 2021. Terjadi peningkatan target pendapatan untuk tahun 2022, meski dirinya tidak merinci berapa persen peningkatan tersebut.
Ironisnya, kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pagar Alam tidak dapat menjelaskan dasar penetapan nilai Rp 316 juta pertahun terhadap pihak ketiga. Apakah sudah dilakukan ‘Uji Petik’ terbaru atau belum mengingat Pemerintah Kota Pagar Alam telah menyatakan pertumbuhan ekonomi terus meningkat, tentunya hal ini juga akan berpengaruh terhadap peningkatan retribusi parkir.
” Jika dibandingkan tahun sebelumnya sekarang ada peningkatan dan untuk dasar penetapan kontrak di angka Rp 316 juta terhadap pihak ketiga saya kurang paham dan kami belum melakukan uji petik,” tambahnya.
Dari pantauan di beberapa titik parkir diseputaran Kota Pagar Alam, baik dipasar maupun tempat-tempat lain, tidak ditemukan fasilitas pendukung kenyamanan pengguna perparkiran, selain kertas kardus penutup kendaraan bermotor roda dua, juga tidak ada tanda bukti retribusi parkir.
Hasil penelusuran terhadap beberapa juru parkir (jukir) dan pemilik toko diseputar pasar Kota Pagar Alam yang terkena retribusi parkir khusus, diperoleh angka setoran berpariasi. Seperti juru parkir harian, setoran dipatok dari mulai Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu perhari dimulai dari pukul 08.00 Wibb sampai pukul 18.00 Wibb. Sementara untuk parkir khusus toko yang memiliki armada dibandrol Rp 150 ribu perbulan.
” Diseputaran pasar ini ada puluhan juru parkir dengan setoran bervariasi perhari, mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu yang disetor ke pengelola parkir dan untuk malam beda lagi
Kalau untuk fasilitas ya ini, rompi parkir dan kardus bekas untuk penutup jok motor dan kaca mobil, ” terang salah seorang jukir dikawasan pasar yang enggan disebutkan namanya.
Sementar, salah satu pemilik toko yang terkena retribusi parkir khusus dikawasan pasar menuturkan, tidak semua toko dipasar dipungut retribusi parkir khusus. Hanya yang memiliki kendaraan saja.
” Saya kan memiliki kendaraan, jadi saya dikenakan Rp 150 ribu per bulan, ” tuturnya.
Sebagai catatan, retribusi parkir sebagai salah satu sumber PAD diKota Pagar Alam bukan hanya yang dikelola oleh UPTD Parkir Dishub, masih ada retribusi parkir kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan retribusi parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah, namun saat dikonfirmasi kepihak terkait besaran retribusi yang disetor ke kas daerah, belum ada jawaban.
(Yosi Ariska)


