
METROPOSTNews.com | Indramayu – Sudah empat kali pemanggilan kades Wasma mangkir untuk dimintai keterangan oleh APH wilayah hukum mapolsek Sukagumiwang kecamatan Sukagumiwang, kali ini Polsek Sukagumiwang memanggil para saksi yang ke (2) kedua kalinya saudara Narkawi alias gebes bin (alm) Sunarya diminta untuk hadir kekantor mapolsek Sukagumiwang guna untuk memberikan keterangan sebagai saksi Selasa 24/5/2022.
” Surat aduan dari LBH Endang darma ayu Nomor: 001/B/LBH.EDA/11/2022, tangal 07 Februari 2022, atas nama pengadu CANA bin (alm) RASWA, dengan laporan informasi R/LI /06/11/2022/UNIT RESKRIM, tangal 22 Februari 2022. Surat printah penyelidikan nomor: SP Lidik/06a/111/2022/Unit Reskrim, tangal 23 Maret 2022, dalam hal ini mapolsek Sukagumiwang memangil kepada saksi guna kepentingan penyelidikan terjadinya dugaan tindak pidana penipuan yang telah dilakukan oleh kades Wasma.
Sehubungan dengan kasus dugaan penipuan yang telah diadukan kepada Cana warga Desa Gunungsari kecamatan Sukagumiwang yang kini sedang ditangani oleh Kanit Reskrim AIPDA CASUNI. SH baru-baru ini ia memangil saksi-saksi dalam rangka wawancara tambahan tentang terjadinya kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan pasal 378.
Saksi-saksi yang telah diundang ke mapolsek Sukagumiwang hadir dengan didampingi oleh pengacara dari LBH Endang darma ayu ROBY ALAMSAH.SH.
Sementara komentar dari pengacara tersebut setelah diwawancarai oleh sejumlah para awak media didepan kantor mapolsek Sukagumiwang mengatakan bahwa saudara kades Wasma seperti nya mengabaikan dan tidak menghargai apa yang telah dilakukan oleh APH mapolsek Sukagumiwang, terkesan menyepelekan bahkan dianggap oleh kades Wasma terlalu kecil dalam menyikapi kasus dugaan tindak pidana penipuan yang kini sedang ditindak lanjuti oleh mapolsek Sukagumiwang”, ujarnya.
(T RAGIL )

