
Metropostnews.com | Lebak – Pengadilan Negeri Serang mulai menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak. Sidang tersebut menjerat Oya Masri, mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (5/2/2026).
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, Acep Saepudin selaku kuasa hukum terdakwa Oya Masri menyatakan keberatan. Hal itu disampaikan Acep melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media usai persidangan.
Acep mengatakan, pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Dari dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami menilai ada banyak kejanggalan. Karena itu, kami meminta waktu satu minggu untuk menyusun dan mengajukan eksepsi atau keberatan,” ujar Acep Saepudin.
Menurut Acep, pengajuan eksepsi tersebut penting agar perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak dapat dibuka secara terang-benderang di hadapan persidangan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar publik dapat menilai perkara ini secara objektif.
“Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya, sehingga masyarakat atau publik dapat melihat dan menilai secara objektif,” katanya.
Lebih lanjut, Acep menegaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak, seluruh pihak yang terlibat seharusnya diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap dugaan perkara ini dibongkar secara menyeluruh agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa, sesuai dengan waktu yang telah diminta oleh tim kuasa hukum. (Ajat)
