
MetropostNews.com/Muara Enim – Tak mau diklaim pihak lain, Anak dari M. Ali Husni (Almarhum) pasang dua papan pengumuman yang menyatakan ” Pemberitahuan Tanah ini milik M.Ali Husni (Alm) pemasangan plang, berjalan lancar, dengan dampingi kuasa hukum dan Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini tanah yang di sengketakan dalam pengawasan pihak yang berwajib dan keluarga besar Ahli waris” M. Ali husni (alm) yang beralamat di Prum Opi jakabaring kota palembang.
Dua plang putih terpasang di Lahan sawah yang di sengketakan seluas +-10 sekat/6 Hektar yang terletak di dusun III desa Arisan musi Timur Kecamatan Muara belida Kabupaten Muara enim Sumsel, pada hari sabtu (8/2/2025).
“hari ini kami sebagai Anak-anak dari Abah M. Ali Husni (Alm) melakukan pemasangan plang tanah dalam pengawasan, bahwa tanah tersebut milik waris orang tua kami, Kegiatan kami di sini upaya penyelamatan hak milik orang tua kami yang telah dijual oleh atas nama Ferdinan (62) yang tidak memiliki dasar bukti surat hak tanah sawah ini.” ujar Laswarni salah satu anak dari Almahum M. Ali Husni yang di dampingin oleh Kuasa Hukum dan 6 orang saudaranya selaku Ahliwaris sah yang mempunyai surat dan bukti Alas hak tanah, juga bukti sporadik dari Kepala desa yang bertanda tangan, terletak di dusun III desa Arisan musi timur Kecamatam Muara belida menerangkan kepada wartawan ini.
Salah satu dari 7 (tujuh) bersaudara anak dari M.Ali Husni (Alm) Laswarni (36) menerangkan Tujuan membuat plang Tanah sawah Hak milik, tersebut, agar para penggarap lainnya yang merasa tanah itu adalah tanah miliknya karana sudah ada jual beli yang di lakukan oleh saudara ayahnya atas nama Ferdinan Alis Dinan yang sekarang tinggal di jakarta, maka mohon agar bertemu dan berkomunikasi.
“Kami juga meminta kepada para penggarap yang merasa sudah membeli tanah waris kami dari penjual Ferdinan bertemu dan berkomunikasi dengan kami sebagai waris Sah dan keluarganya serta menunjukkan Bukti-bukti kepemilikan sah legal menurut hukum yang berlaku, sehingga para penggarap dapat terbantu, dam kami pemilik juga tidak di rugikan.ucapnya
“menurut informasi yang kami dapatkan, sambung Dedy SH dan pak Taufik Selaku Pemdamping Hukum dari Keluarga M.Ali husni (Alm) dalam kasus perkara tanah ini.
“saat ini Para Penggarap hanya memiliki surat pernyataan jual beli yang di buat oleh kepala desa Arisan musi Timur (Imran hadi) yang menurut kami surat jual-beli itu cacat hukum karna tidak berdasar, terangnya.
“Apabila ada para penggarap yang merasa dirugikan, seharusnya para penggarap tanah sawah ini melaporkan pihak yang menjual ke mereka, bukan malah melampiaskan kemarahannya kepada pemilik sah tanah yaitu pihak Ahli waris M.Ali Husni dan Keluarga.red”
Sementara itu, saat di lokasi pemasangan plang Hak milik tanah yang bersengketa, 2(dua) orang anak dari Pembeli Inisial AS (61) warga dusun III Arisan musi Timur sempat protes IR dan DD selama ini yang menguasai lahan dan mengelolanya, mengaku sudah membeli tanah tersebut, mengatakan sudah lama membeli tanah sawah ini kenapa baru sekarang ada gugatan, kami sangat di rugikan jadi kami akan menuntut kepada atas nama Ferdinan/Dinan dan yang lainya yang telah menjual tanah ini ke pada kami, karna sewaktu kami membayar tanah sawah ini apa bila di kemudian hari ada yang menuntut dia siap untuk bertanggung jawab,ungkapnya
Saat di tanya tetang surat surat bukti kepemilikan kalau mereka benar sudah sah membeli dan memiliki tanah sawah ini sampai hari ini mereka tak dapat menunjukan.
Hingga pemasangan plang hak milik oleh keluarga dari M.Ali Husni, dari piahak penjul atas nama Ferdinan(62) uang menjual tanah ke pada mereka belum bisa di hubungi.
Pemasangan plang Tanah Hak milik M.Ali husni, tertera tidak boleh ada yang mengarap lahan ini, pemasangan berlangsung selama 2-jam itu selsai sekitar pukul 16.00 Wib, pada hari sabtu tanggal 8 ferbruai 2025 di saksikan langsung oleh penggugat 6 (enam) orang Anak Ahliwaris M. Ali Husni (Alm), kepala desa Arisan musi timur, Imran Hadi. Kapolpos Muara belida sebagai APH, tokoh masyarakat Dusun III pak Teguh, dan di hadiri Oleh saksi saksi lainya,dari pihak penggugat dan pihak pembeli, atas dasar aturan serta Undang-undang RI” pihak klurga Ahli waris setelah plang Tanah milik M. Ali husni Terpasang ada yang merusak dan melepasnya akan siap berhadapan dengan Hukum pungkasnya.”
Reporter : Juanda
