
METROPOSTNews.com | Lebak – Pada Hari Jum’at Tanggal 10 Juni 2022 Jam 15.00 Wib, bertempat di Loby Mapolres Lebak Telah dilaksanakan giat Press Conference Dugaan Tindak Pidana, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang – undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam melakukan Press Conference di sampaikan secara langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.,S.I.K.,M.H. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH, S.I.K, M.H, Kanit II Krimsus Polres Lebak IPDA Rheza Kurnia Fajar, S.Tr.K serta Kasubsi Penmas Si Humas Bripka Sunardiyanto,SH
Dalam Press Conference Kapolres Lebak menyampaikan Kronologi kejadiaan bahwa Pada Hari Senin Tanggal 30 Mei 2022 Jam 06.30 Wib, tepatnya di Gerbang Tol Rangkasbitung Desa Kadu Agung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Telah diamankan Sdr. Jefree Sunday dan Sdr. Sampurna (sebagai supir) yang diketahui telah melakukan dugaan Tindak Pidana, penyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang di subsidi Pemerintah. Diketahui sekitar jam 05.30 Wib tersangka telah membeli BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBU 344-2303 mandala sebanyak 600 Liter, dengan harga Rp. 5.150 WIB / liternya (total membeli solar Rp. 3.090.000,-) yang kemudian rencananya BBM solar tersebut akan disimpan dan dikumpulkan oleh tersangka untuk menunggu pemesanan. Pemesanan dikirimkan ke kegiatan proyek dengan harga Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah) /liternya. Ujar kapolres
“Dalam satu liternya Saudara Jefree mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 2.850,- (Dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah), Apabila keuntungan bersih tersangka Jefree mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), sedangkan Saudara Sampurna, selaku Supir mendapatkan upah atau keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) setiap kali kegiatan.”
Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan Satu Unit kendaraan R4 box merek Mitsubishi L-300 Pick Up Box, Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9553-NCI, Tahun 2021, dengan No. Rangka : MK2LOPU39MJ026440, No. Mesin : 4D56CXY9613. R4 box, sudah di modifikasi berupa kotak yang terbuat dari besi dengan ukuran kurang lebih 1 X 1,3 Meter (kapasitas 2 ton), kemudian terdapat selang berukuran 1 inc dengan panjang kurang lebih 8 meter yang disalurkan dari tangki kendaraan menuju kotak besi, untuk menghubungkan mesin sedot berupa Satu unit mesin pompa air FDP25HD OIL, bahan bakar minyak jenis solar subsidi kurang lebih 600 liter yang berada didalam box mobil tersebut dan Satu buah flashdis yang berisi video CCTV, ketika Satu Unit kendaraan R4 box merek Mitsubishi L-300 Pick Up Box Warna Hitam Silver dengan No. Pol : B-9553-NCI sedang mengisi solar subsidi di SPBU.
Sementara itu Identitas Tersangka yang bernama Jefree Sunday (inisial JS) Umur 39 tahun beragama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia dan tempat tinggal di Jl. Budi Mulia RT/RW. 007/012 Desa Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara Provinsi. DKI Jakarta dengan Status Pemilik barang . Dementara itu tersangka yang ke Dua bernama Sampurna (inisial SM) Umur 25 tahun Agama Islam pekerjaan Supir Kewarganegaraan Indonesia tempat tinggal Kampungp Sinaba 2 Kelurahan Kilasah Kecamatan Kasemen Kota Serang – Banten, Alamat KTP Kampung Lebak Bojong RT/RW. 009/005 Desa Purwadadi Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang – Banten, dengan status Supir kendaraan R4 box merk Mitsubishi / L300 jenis Pick Up warna Hitam Silver Nopol : B-9553-NCI. Ungkap Kapolres Lebak. (Hasanudin)


