METROPOSTNews.com | Lebak – Jajaran Polres Lebak ungkap kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ton. Minyak goreng yang diamankan saat ini berada di salah seorang warga Kabupaten Lebak, tepatnya di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Pemilik usaha MK (31) mendapatkan minyak goreng dari seseorang di Serang.
“Hari ini Polda Banten sedang melakukan pengungkapan dugaan penimbunan minyak. Komoditi bahan pokok yang saat ini sedang langka,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat di lokasi penimbunan minyak, Sabtu (26/02/2022).

Ia menjelaskan, bahwa lokasi penimbunan merupakan sebuah rumah yang sebelahnya dibuat gudang untuk menimbun minyak.
“Setelah komunikasi dengan pemilik usaha, bahwa pemilik rumah ini mendapatkan minyak dari seseorang di Serang,” terangnya seraya menambahkan, minyak goreng yang di jual belikan oleh MK tanpa adanya ijin usaha dan legalitas yang wajib dari pemerintah sehingga diamankan oleh jajaran kepolisian.
Sementara Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Jumat (25/2/2022).
“Pengungkapan kasus penimbunan, anggota kami dari jajaran Polsek Warunggunung dan Polres Lebak mengamankan 24 ribu liter minyak goreng atau 24 ton minyak goreng,” ungkap Wiwin saat press release kasus.
Dirinya juga menambahkan, saat ini untuk pemilik belum ditetapkan tersangka, karena masih saksi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk tindak-lanjut ke depannya, kami akan melakukan proses dan penyidikan. Saat ini status pemilik masih saksi. Kami akan terapkan pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ajat)