
MetropostNews.com | Lebak – Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap empat orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan hutan lindung. Penindakan tersebut dilakukan karena aktivitas penambangan tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologi lingkungan serta bencana alam.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Lebak, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Kami bekerja sama dengan Mabes Polri dan Satgas PKH untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap penambang ilegal,” kata Herfio Zaki dalam keterangannya di Lebak, Senin.
Menurut Herfio, Polres Lebak berkomitmen menjaga kelestarian kawasan hutan TNGHS dan hutan lindung dari berbagai aktivitas ilegal, seperti penambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan liar, dan eksploitasi sumber daya alam lainnya.
Ia menjelaskan, kerusakan hutan dapat berdampak serius terhadap keseimbangan ekologi dan berpotensi memicu bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor. Hal tersebut dinilai berisiko tinggi mengingat Kabupaten Lebak merupakan wilayah hulu di Provinsi Banten.
“Oleh karena itu, kami terus berkolaborasi dengan Mabes Polri dan Satgas PKH agar kawasan TNGHS dan hutan lindung tetap terjaga dari kerusakan akibat ulah penambang liar,” ujarnya.
Selain penindakan hukum, kepolisian juga mengoptimalkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan agar tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti merusak hutan maupun melakukan penambangan ilegal,” tegas Herfio.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak AKP Wisnu Wicaksana mengatakan, empat pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Cilograng yang termasuk kawasan TNGHS dan hutan lindung.
“Saat ini empat pelaku telah diamankan. Dua di antaranya telah selesai, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata AKP Wisnu. (Ajat)
