
MetropostNews.com | INDRAMAYU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu akhirnya menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto, pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Rabu (8/7/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap lima korban serta kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Vonis yang dijatuhkan berupa pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sesuai ketentuan KUHP. Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Usai mendengar putusan, Ririn langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Kasus ini menjadi salah satu perkara pembunuhan paling menyita perhatian publik di Indramayu. Lima anggota satu keluarga ditemukan tewas di rumah mereka di Jalan Siliwangi, Paoman, pada September 2025 setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.
(Arrie tharina)

