
METROPOSTNews.com | INDRAMAYU-Keyakinan Partai Nasdem akan menang dalam gugatan Ruyanto di Pengadilan Negeri Indramayu dan terbukti Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 pengadilan negeri Indramayu memberikan keputusan melalui email, terkait Perkara gugatan Ruyanto terhadap partai Nasdem di tolak provisi seluruhnya di pengadilan negri Indramayu. Rabu, 22/02)2023.
Menurut Sugiono. SH. Selaku PAW DPRD Indramayu yang mengantikan Ruyanto dari DPRD dari praksi partai Nasdem mengatakan bahwa menurut keputusan NOMOR: “84/Pdt.SusParpol/2022/PN ldm”
tanggal Rabu 22 Februari 2023, mengadili putusan menolak tuntutan Provisi Penggugat seluruhnya, dan dalam EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan Penggugat Prematur dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.706.000,00 (satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah). Dan itu keputusan dari dari pihak pengadilan negeri Indramayu melalui email yang di sampaikan kepada tergugat yaitu partai Nasdem.
“Dengan adanya keputusan dari pengadilan negeri Indramayu terkait sengketa parpol dengan besar harapan saya dan partai Nasdem agar tidak ada lagi upaya – upaya untuk penundaan pelantikan atau pergantian antar waktu (Paw ) dari Ruyanto ke saya(Sugiono SH) sebagai pengganti antar waktu dari partai Nasdem dan saya ucapkan terimakasih kepada tim pengacara DPP partai Nasdem yang mendampingi perkara ini dan juga yang mewakili partai Nasdem dari DPW Jabar, DPP, mahkamah partai Nasdem dan juga ketua DPD partai Nasdem Indramayu H Ibrahim sekali lagi saya ucapkan terimakasih, insaallah saya akan amanah menjalankan tugas menjadi anggota DPRD Indramayu mengantikan Ruyanto,” terangnya.
Sementara itu dari pihak Ruyanto sat di konfirmasi oleh kontrubutor media jurnal pelita.com melalui telp seluler belum bisa memberikan jawaban sampai berita ini dinaikan. ( Masno )

