
MetropostNews.com | INDRAMAYU – Persidangan kasus Ririn Rifanto di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu Pahing (24/6/2026), berubah menjadi medan pertempuran sengit. Tim kuasa hukum terdakwa secara frontal menghantam konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuding bahwa seluruh bukti yang disuguhkan selama persidangan hanyalah rangkaian rekayasa yang rapuh dan penuh dengan lubang hukum.
Dalam pledoi yang dibacakan dengan nada tegas, pihak kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak lebih dari sekadar asumsi yang dipaksakan. Mereka mengklaim terdapat keraguan mendalam dalam setiap poin pembuktian yang diajukan, yang secara langsung mengancam kredibilitas JPU di mata hukum. Serangan verbal ini membuat suasana ruang sidang seketika memanas, mencerminkan kebuntuan dalam pembuktian perkara yang kini semakin pelik.
Drama berlanjut usai sidang ketika Jerry, kuasa hukum Ririn, mengungkap “bom waktu” baru. Pihaknya mengklaim memiliki bukti rekaman video yang menunjukkan keberadaan Aman Yani—sosok yang menjadi kunci perkara—diduga berada di Papua.
Namun, misteri justru kian pekat; wajah sosok dalam video tersebut tertutup rapat, hanya menyisakan mata, hidung, dan mulut. Publik kini menanti, apakah bukti “setengah wajah” ini akan menjadi kunci pembuka tabir kebenaran, ataukah sekadar manuver dramatis untuk menggoyang jalannya persidangan?
(Tuti Ragil)

