
METROPOST1.COM, Cirebon — Pemerintah secara tegas menindak keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) tak resmi. Diketahui, Sedikitnya 151 entitas Pinjol ditutup pihak Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atas dasar itu, Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan jasa Pinjol ilegal.
“Karena nantinya akan berujung kesengsaraan, jadi jangan sekali-kali berhubungan atau memanfaatkannya,” kata Fredly usai menghadiri acara vaksinasi OJK bagi pelajar di SMPN 6, Kota Cirebon, Senin (25/10/21).
Ia pun menegaskan, sesuai yang disampaikan Menkopolhukam, apabila ditagih tidak sesuai prosedur, terlebih dengan cara tidak manusiawi, menurutnya tidak perlu dibayar.
“Cara penagihan dengan menggunakan kata-kata kasar itu bisa dilaporkan kepada kepolisian,” tandasnya.
Dikatakannya, saat ini masih banyak lembaga jasa keuangan lainnya yang bisa memberikan produk-produk Bank. Seperti, BJB, BPR, Pegadaian serta asuransi.
“Kita dorong agar kebutuhan masyarakat itu bisa dipenuhi melalui lembaga-lembaga keuangan tersebut,” harapnya. (Cepi)

