
MetropostNews.com | BANDUNG — Kursi kekuasaan di Kabupaten Indramayu diguncang gempa politik hebat. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara mengejutkan resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu berinisial S sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi.
Langkah berani ini diambil korps adhyaksa tepat di awal bulan Juni 2026, memutus spekulasi publik yang selama ini menguap liar terkait mandeknya penanganan kasus korupsi di wilayah lumbung padi tersebut.
Pengumuman status hukum sang pejabat nomor dua di Indramayu ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, pada Jumat (5/6/2026).
Di hadapan massa, Roy menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak main-main dan telah mengambil langkah progresif. Status hukum saudara S yang semula berada dalam tahap penyidikan, kini resmi dinaikkan menjadi tersangka setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Penetapan tersangka yang super mengejutkan ini terjadi di tengah kepungan amarah puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP-GMHI).
Kantor Kejati Jabar di Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, mendadak mencekam saat mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Mereka datang mengepung gedung kejaksaan untuk menuntut ketegasan dan transparansi mutlak dari Kepala Kejati Jabar yang baru, Dr. Sutikno, agar menyapu bersih para koruptor di Jawa Barat tanpa pandang bulu.
Menanggapi desakan dan tensi tinggi dari para demonstran yang menuntut kasus ini diselesaikan secepat kilat, Kepala Kejati Jabar, Dr. Sutikno, langsung pasang badan dengan mengeluarkan pernyataan menantang.
Alih-alih mengumbar janji manis yang klise, pucuk pimpinan Kejati Jabar tersebut menegaskan bahwa fokus utamanya adalah kualitas pembuktian yang solid dan akuntabel agar sang koruptor tidak bisa berkutik di pengadilan.
“Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tapi lihat saja bukti kami,” tegas Sutikno, menantang publik untuk mengawal kinerjanya.
Di sisi lain, penetapan tersangka ini dinilai mahasiswa barulah babak awal dari perang panjang melawan korupsi di Indramayu.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPP-GMHI, Arfi Firmansyah, dengan lantang menyatakan bahwa lembaganya tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja atau berujung pada ‘masuk angin’.
Arfi menegaskan bahwa GMHI akan terus mengawal ketat perkembangan seluruh tuntutan ini secara radikal melalui jalur konstitusional, kajian akademik, hingga gerakan sosial yang damai di jalanan.
Skenario hukum di Jawa Barat kini dipastikan bakal semakin memanas seiring dengan penyidikan lanjutan terhadap Wakil Bupati Indramayu.
Publik kini menunggu pembuktian dari taji Dr. Sutikno, apakah komitmen “tanpa pandang bulu” ini akan benar-benar menjebloskan sang pejabat ke jeruji besi, atau justru penegakan hukum ini kembali melempem di tengah jalan akibat intervensi politik.
(Tuti Ragil)

