
Metropostnews.com | Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Curug berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kampung Sukabakti, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta puluhan tabung gas yang diduga sedang dipindahkan isinya dari tabung melon 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg.
Kapolsek Curug, AKP Hadista Pramana Tampubolon, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari penyelidikan intensif tim Reskrim terkait dugaan tindak pidana migas di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026), yang kemudian dipaparkan dalam konferensi pers pada Jumat (13/2/2026).
Di lokasi kejadian, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas (pengoplosan) menggunakan alat regulator. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi:
• 90 unit tabung gas LPG 3 kg (subsidi).
• 25 unit tabung gas 12 kg merek BRIGHT.
• Satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih bernopol B 9131 JA.
• Alat regulator yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Pihak kepolisian telah mengamankan dua orang pelaku berinisial MAF dan Y. Namun, satu pelaku lainnya berinisial M berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Saat ini pengejaran terhadap pelaku M masih terus dilakukan,” tegas AKP Tampubon
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun. (Red)

