
Metropostnews.com | Tangerang – Rutan Kelas I Tangerang gercep (gerak cepat) mengatasi masalah over-capacity yang bikin sesak. Enggak tanggung-tanggung, sebanyak 52 warga binaan “dioper” alias dimutasi ke Lapas lain dalam kurun waktu satu minggu ini (11-13 Februari 2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan hunian sekaligus mengimplementasikan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar pembinaan lebih optimal.
Pemindahan dilakukan dalam dua gelombang. Tahap pertama, 23 warga binaan dikirim ke Lapas Kelas IIA Cilegon pada 11 Februari. Disusul tahap kedua, 29 warga binaan digeser ke Lapas Kelas I Tangerang pada 13 Februari.
Total, 52 orang yang dipindah adalah mereka yang masuk kategori risiko tinggi dan punya masa pidana di atas 8 tahun.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menuturkan bahwa langkah ini penting untuk mengurai overcrowding.
“Pemindahan ini bukan sekadar ngurangin penghuni, tapi biar pembinaan lebih maksimal. Warga binaan bakal ditempatin sesuai klasifikasi risiko dan masa pidananya, jadi pembinaan kepribadian maupun kemandiriannya lebih pas,” ujar Irhamuddin.
Proses mutasi ini berjalan aman dan tertib dengan pengawalan ketat di bawah kendali Ka. KPR, Christian Natanael Tarigan, serta melibatkan sinergi dari TNI dan Polri.
Irhamuddin menegaskan, komitmennya untuk mendukung program Imipas akan terus berlanjut.
“Kami komit bikin lingkungan rutan yang lebih manusiawi, aman, dan tertata, biar sistem pemasyarakatan makin oke,” tutupnya. (MP)
