
METROPOSTNews.com | Serang – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia telah resmi mendaftarkan Permohonan Uji Materil atau Judial Review terhadap ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatnnya kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, atau yang dikenal dengan UU Pilkada, Rabu ( 30/3/22).
Kami melakukan uji materil Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada ini, karena dikhawatirkan akan menjadi celah hukum bagi kepala daerah baik tingkat maupun tingkat II di seluruh Indonesia yang masa jabatannya habis di tahun 2022 dan 2023 untuk melakukan mutasi dan atau rotasi khususnya para pejabat eselon II dalam rangka mempersiapkan Pilkada 2024 mendatang. Dikatakan Moch Ojat, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia.
“Bahwa benar untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 dan 2023 masih lebih dari 6 bulan untuk menetapkan pasangan calon, akan tetapi seharusnya ketentuan tersebut dimaknai tetap mengikat bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023” kata Moch Ojat.
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia menyebutkan peluang adanya Ketidakpastian Hukum apabila tidak mengikat, “pada Pilkada 2020 yang lalu ketentuan pasal 71 ayat 2 diterapkan bahkan sampai diterbitkan SE Kemendagri, oleh karena itu harus ada persamaan dalam hukum dan pemerintahan makan untuk Pilkada 2024 pun diperlakukan sama” jelas Moch Ojat.
Mereka juga berharap agar setiap daerah menunda terlebih dahulu mutasi ataupun rotasi yang akan dilakukan selama adanya Uji Metriil di MK atas ketentuan Pasal 71 ayat 2 sebagaimana yang terjadi ketika suatu UU sedang diuji di MK, dimana pengujian suatu ketentuan yang berada di bawah UU di Mahkamah Agung ditunda sampai proses UU di MKBRI selesai.
“Bahwa menurut kami tidak ada urgensinya, khususnya di provinsi Banten untuk melakukan mutasi ataupun rotasi, dan hal ini justru akan kembali membuat hangat” tegas Ojat. (Suryadi)


