
MetropostNews, Majalengka — Pemerintah Kabupaten Majalengka tadi siang menerima sejumlah perwakilan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka.
Massa Aliansi Buruh Majalengka usulkan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 360 ribu, setelah mereka mengepung Kantor Bupati Majalengka, Rabu 24 November 2021.
Perwakilan Aliansi Buruh diterima langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Majalengka Tarsono D Mardiana untuk melakukan Audensi duduk secara bersama.
“Pada kesempatan ini kita Pemda memahami kondisi para pekerja yang ada di Kabupaten Majalengka dan Alhamdulillah para pekerja di Majalengka pun memahami posisi atau kewenangan Pemda,” kata Tarsono.
“Kita hanya sifatnya mengusulkan kepada pemerintah Propinsi untuk menetapkan UMK dengan kenaikan Rp 360 ribu,” ucap Wakil Bupati Majalengka itu.
Dengan usulan kenaikan tersebut itu berarti UMK Majalengka tahun 2022 nanti akan sebesar Rp 2.369.000.
Tarsono berharap pemerintah Propinsi Jawa Barat bisa mendengar dan mengabulkan aspirasi dari para buruh di Majalengka.
“Jadi mudah-mudahan Pemerintah Propinsi mendengarkan aspirasi pekerja yang disampaikan melalui Pemda,” tuturnya.
Ketua Serikat Federasi TSK Asep Odin mengatakan pihaknya akan mengawasi penetapan UMK Majalengka yang kewenangannya ada di Pemprov Jabar.
“Pemda menerima usulan aspirasi buruh untuk mengusulkan kenaikan upah dari Rp 2.009.000 menjadi Rp. 2. 369.000 hasilnya kita tunggu saja dari Propinsi Jabar,” jelasnya. (Ade)

