
Metropostnews.com TANGERANG, — Dalam Rangka Upaya Peningkatan Keandalan Sistem Penyaluran Tenaga Listrik dan pemenuhan kebutuhan kelistrikan dari PT. PLN ( Persero) UID Banten UP3 Serpong dengan jenis Pekerjaan Galian Kabel SKTM 3×240 mm2 jenis kabel NA2XSEYBI di kerjakan oleh PT. WASSIS UNGGUL WAS Di duga tidak sesuai SOP (Standar Operasi Prosedur) Dan K3. Kamis, 30/3/2023.
Galian PLN yang tidak ada Rambu- Rambu, K3 dan dari APD hanya beberapa dipakai, Pasalnya memakai Celana Pendek, tidak memakai sepatu.
Padahal Galian tersebut lebih berisiko tinggi betapa pentingnya Keutamaan Keselamatan Kerja (K3), Sesuai ketentuan peraturan Permenaker yang telah diberlakukan untuk para perusahaan Sistem Managemen Keutamaan Keselamatan Kerja (SMK3).PerMenaker No. 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3.
Selama ini acuan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah PerMenaker No. PER.05/MEN/1996 kemudian muncullah PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Namun, di PP 50 Tahun 2012 tersebut tidak dijelaskan tentang status Permenaker No. PER.05/MEN/1996 apakah masih berlaku atau tidak.
Hirarki peraturan perundangan terkait Sistem Manajemen K3;
1) UUD 45 Tahun 1945, pasal 27 ayat 2; “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86, (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Dani Pemilik Toko Bangunan Ppc di jalan Raya Cukanggalih RT. 07/05 Desa Cukanggalih mengatakan kepada awak media “ada yang izin kesini bang tapi hanya minta di gali di pinggir kanan saja kok di kiri juga digali tanpa komunikasi lagi,” Tuturnya.
“Udah begitu bang kita kan kesulitan mobil keluar masuk, mana galian juga tidak ditutup kembali akhirnya karyawan saya yang mengurug tanah tersebut,” Tandanya.
Sementara, Acep Sandi Kepala Desa Cukanggalih Kecamatan Curug mengatakan kepada awak media di kantor kepada awak media, “saya hanya mendapatkan surat dari Pln bang, setelah itu saya tidak tahu lagi,” Ucapnya.
“Saya pun dengar banyak keluhan pedagang yang didepannya di gali dan merasa dirugikan, sudah saya beritahukan orang Pln kok bang,” Jelasnya.
Darmawan Prasodjo Direktur Utama PLN pun pernah mengatakan Proses Bisnis PLN Ketenagalistrikan memiliki resiko tinggi, terutama pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sehingga untuk menekankan Aspek (K3) tidak hanya menjadi Standart Operasi Prosedur (SOP) , namun harus menjadi kultur Perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak mandor atau pengawas pun tidak ada dan belum bisa di mintai konfirmasi terkait galian serta keluhan Pedagang.
(Bintang Napitupulu/Red)

