
METROPOSTNews.com – Cirebon – Diduga melakukan penganiayaan, AP (19) pemuda warga Pegambiran, Kota Cirebon diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera mengatakan, pelaku diamankan pihaknya karena nekad melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau kepada DS (14) seorang pelajar warga Kedawung, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku dengan sengaja merencanakan menghampiri korban ke salah satu SMP di Jl. Tuparev dengan tujuan menyuruh korban agar memutuskan hubungannya dengan adik sepupunya F,” kata Perida, Kamis (26/5/22).
Tak berapa lama, kemudian pelaku langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau ke bagian dada.
“Akibat insiden tersebut korban mengalami luka gores di tangan sebelah kiri, goresan di bagian dada sebelah kanan dan goresan di bagian perut sebelah kanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang undang Jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang menguasi senjata tajam tanpa hak.


