
Metropostnews.com/Cirebon – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap ANS (53) warga Pekalipan, Kota Cirebon pelaku pemerasan, premanisne, pungutan liar (Pungli) dan penganiayaan yang sempat viral di medsos pada Sabtu (5/3) lalu.
“Dalam waktu singkat kami mengamankan pelaku sesaat setelah kejadian tersebut diviralkan masyarakat,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Wakapolres, Kompol Ahmat Troy Aprio didampingi Kasatreskrim, AKP Perida Apriani Sisera saat jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Senin (7/3/22).
Diceritakan kronologis kejadiannya, tersangka ANS alias AS (53) melakukan aksi premanisme dengan melakukan pemerasan kepada salah satu sopir mobil truk yang parkir di wilayah tersebut.
“Tersangka memberikan kwitansi dan menarik uang sebesar Rp 50 ribu dengan dalih uang keamanan mengatasnamakan pejabat RW. Padahal RW tersebut telah meninggal,” jelas Troy.
Tersangka bercucu 4 ini mengakui, selama 8 bulan beraksi, hasil dari pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diserahkan ke pejabat lainnya.
Troy menyebutkan, dari tangan tetsangka, pihaknya berhasil mengamankan barabg bukti berupa, 13 kwitansi terdapat stempel / cap, 1 Potong Kaos Abu Abu Berlogo Polri, Uang tunai sebesar Rp. 60.000 ( enam puluh ribu rupiah, 6 buah cap stempel, 1 Botol cairan stempel, 1 buah bak stempel dan 1 Balok Kayu bungkus Plastik hitam bertali.
Dari kedua kasus yaitu Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara, sementara kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1), (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Cepy)
